By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Layanan Dasar di Pedesaan dan Perkotaan Masih Timpang
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » DPRD Provinsi Kalteng » Layanan Dasar di Pedesaan dan Perkotaan Masih Timpang

Layanan Dasar di Pedesaan dan Perkotaan Masih Timpang

DPRD Kalteng

28 Juli 2025
Share
Anggota DPRD Kalteng Okki Maulana
SHARE

PALANGKARAYA – Masyarakat di pedesaan wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) masih belum mendapatkan layanan dasar yang memadai, selayaknya di perkotaan. Perlu ada langkah konkret dari pemerintah daerah, mengatasi kesenjangan ini. “Masih banyak masyarakat di pedalaman yang belum menikmati fasilitas publik layak seperti warga di kota,” kata anggota DPRD Kalteng, Okki Maulana, Senin (28/7/2025).

Okki menyebutkan kondisi di sejumlah daerah pelosok menunjukkan perbedaan mencolok dibandingkan wilayah perkotaan, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Ini ditemakan selama Okki melakukan reses. “Sekolah-sekolah dengan ruang belajar rusak, kekurangan guru, serta puskesmas tanpa alat kesehatan memadai masih banyak dijumpai di lapangan,” katanya.

Ia menilai, ketertinggalan layanan dasar di wilayah terpencil bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga akibat dari belum meratanya arah kebijakan pembangunan. “Ketika kebijakan tidak berpihak pada daerah pinggiran, maka otomatis kesejahteraan masyarakat di sana akan sulit meningkat,” katanya.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa pemerataan pelayanan publik merupakan bagian penting dari keadilan sosial yang dijamin konstitusi. Jika kesenjangan terus dibiarkan, lanjutnya, hal itu akan menimbulkan persoalan sosial baru di masa mendatang. “Ini bukan sekadar masalah fasilitas, tapi menyangkut masa depan generasi di daerah. Pendidikan dan kesehatan yang buruk akan menahan laju pembangunan manusia,” ucapnya. Ia juga menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan untuk membuka akses masyarakat terhadap layanan publik. Sebab, tanpa dukungan infrastruktur yang baik, pelayanan di sektor lain tidak akan berjalan efektif.

Untuk itu, Pemprov Kalteng perlu membuat peta prioritas pembangunan berbasis kebutuhan riil daerah, bukan hanya berdasarkan pertimbangan administratif. Dengan demikian, wilayah yang selama ini tertinggal bisa mendapatkan perhatian lebih besar. Selain itu, Okki menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan desa agar setiap program pembangunan benar-benar menyentuh masyarakat di lapangan. “Koordinasi yang baik antarlevel pemerintahan menjadi kunci agar solusi bisa berjalan cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pengelolaan layanan publik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap rupiah anggaran, katanya, harus diarahkan pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, bukan sekadar proyek fisik tanpa manfaat langsung. “Selama masih ada warga yang sulit mendapat layanan pendidikan dan kesehatan layak, artinya tugas pemerintah dan kami di DPRD belum selesai. Keadilan layanan publik harus dirasakan hingga ke pelosok Kalimantan Tengah,” kata Okki. (VK1)

Jalan dan Jembatan Paling Banyak Diusulkan Warga saat Siti Nafsiah Reses ke Dapil I
PBS Sawit Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu
Susun Raperda Penyelesaian Konflik Pertanahan, DPRD Kalteng Gandeng Akademisi UPR
2 Tahun Dibahas, Perda Hak Disabilitas Disepakati 9 Bab 129 Pasal
Semua Fraksi DPRD Kalteng Setujui Raperda RPJMD 2025-2029
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?