Ilustrasi foto bugil.
TAMIANG LAYANG – Seorang wanita di Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), menjadi korban pemerasan karena memiliki foto bugil. Pelakunya berinisial B, berhasil ditangkap setelah korban mengadu ke kantor polisi.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi, Sabtu (14/10/2023), menuturkan pemerasan bermula saat korban mendapat mendapat pesan pribadi di akun media sosial miliknya.
Dalam pesan itu, pelaku meminta uang Rp10 juta. Jika tidak maka pelaku akan sebar foto bugil korban. Pelaku lalu mengirim foto bugil milik korban.
Korban heran sebab foto bugil itu dia simpan di HP, tanpa ada yang tahu. Karena tak punya uang Rp10 juta, korban hanya bersedia memberikan uang Rp3 juta. Korban lalu mengadukan hal itu ke SPKT Polsek Dusun Tengah.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku berinsial B (23), warga Kelurahan Ampah Kota, Kabupaten Barito Timur, di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Jumat (13/10/2023).
B dibekuk tim gabungan saat sedang melakukan penarikan uang tunai hasil pemerasan pada sebuah kios layanan keuangan tanpa kantor.
B dan korban ternyata saling kenal. B mendapatkan foto-foto bugil korban karena pernah meminjam handphone korban.
Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah Aipda Yotry F Heriady menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor Honda Tiger dan sejumlah uang tunai hasil pemerasan.
B saat ini harus meringkuk di kamar tahanan Polsek Dusun Tengah. Ia akan dikenakan dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 1 Sub Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Yotry. vk8


