JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan mendiskualifikasi dua peserta Pilkada Barito Utara tahun 2024, yakni pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja). MK berpandangan bahwa kedua paslon itu sama-sama melakukan money politik dalam proses Pilkada Barito Utara, dan itu merusak dan melanggar prinsip dan nilai demokrasi.
Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (14/5/2025) pukul 15.32 WIB. Sidang perkara dengan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Barito Utara tahun 2024 itu, berlangsung di gedung MK RI Jakarta, dipimpin Ketua Hakim MK Suhartoyo bersama sejumlah hakim konstitusi.
“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 1 H Gogo Purman Jaya S.Sos dan Drs Hendro Nakalelo M.Si dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah S.E, B.A dab Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024,” demikian salah satu bunyi petikan putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo sebagai Ketua Majelis Hakim Konstutisi.
MK juga membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara nomor 472 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 dan Keputusan KPU Barito Utara nomor 475 tahun 2024 tentang Penetapan Nomor urut Paslon Peserta Pilkada Barito Utara.
MK memerintahkan KPU Barito Utara melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara dengan diikuti Paslon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung. PSU selambat-lambatnya dilaksanakan paling lama 90 hari sejak putusan ini dibacakan. Dengan adanya putusan ini, maka baik pasangan calon Gogo-Helo maupun Agi-Saja tak boleh lagi mengikuti PSU Pilkada Barito Utara yang akan dilaksanakan nanti. (VK1)


