By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: MK Diskualifikasi Gogo-Helo dan Agi-Saja, Pilkada Barito Utara Digelar Ulang dengan Paslon Baru
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » MK Diskualifikasi Gogo-Helo dan Agi-Saja, Pilkada Barito Utara Digelar Ulang dengan Paslon Baru

MK Diskualifikasi Gogo-Helo dan Agi-Saja, Pilkada Barito Utara Digelar Ulang dengan Paslon Baru

Sidang Putusan PHPU Pilkada Barito Utara 2024

14 Mei 2025
Share
SHARE

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan mendiskualifikasi dua peserta Pilkada Barito Utara tahun 2024, yakni pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja). MK berpandangan bahwa kedua paslon itu sama-sama melakukan money politik dalam proses Pilkada Barito Utara, dan itu merusak dan melanggar prinsip dan nilai demokrasi.

Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (14/5/2025) pukul 15.32 WIB. Sidang perkara dengan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Barito Utara tahun 2024 itu, berlangsung di gedung MK RI Jakarta, dipimpin Ketua Hakim MK Suhartoyo bersama sejumlah hakim konstitusi.

“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 1 H Gogo Purman Jaya S.Sos dan Drs Hendro Nakalelo M.Si dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah S.E, B.A dab Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024,” demikian salah satu bunyi petikan putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo sebagai Ketua Majelis Hakim Konstutisi.

MK juga membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara nomor 472 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 dan Keputusan KPU Barito Utara nomor 475 tahun 2024 tentang Penetapan Nomor urut Paslon Peserta Pilkada Barito Utara.

MK memerintahkan KPU Barito Utara melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara dengan diikuti Paslon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung. PSU selambat-lambatnya dilaksanakan paling lama 90 hari sejak putusan ini dibacakan. Dengan adanya putusan ini, maka baik pasangan calon Gogo-Helo maupun Agi-Saja tak boleh lagi mengikuti PSU Pilkada Barito Utara yang akan dilaksanakan nanti. (VK1)

Pansus DPRD Palangkaraya: Temuan BPK Rp28 Miliar, Sisa Rp14,74 Miliar Belum Dikembalikan
Polisi Sebut Pemeriksaan Wulan Guritno Belum Tuntas
Maya Savitri Shalahuddin Pimpin Bhakti Sosial Peringati HKG PKK Ke-54
Besok Sidang Pembuktian di MK, Agi-Saja Akan Hadirkan Saksi Ahli Mantan Anggota KPU RI, Siapkan 118 Alat Bukti
Diduga Korupsi, Kejaksaan Tahan Bendahara Pengeluaran Setda Kapuas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?