PALANGKARAYA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana mengatakan, selama 2025 pihaknya telah memberikan sanksi disiplin kepada 56 pegawainya. “Kami telah memecat dua pegawai dan mengirimkan 18 pegawai untuk dilakukan pembinaan ke Nusa Kambangan selama satu bulan,” katanya di Palangkaraya, Rabu (12/11/2025).
Kemudian, empat pegawai lainnya yang tersandung kasus hukum juga telah diusulkan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putu melanjutkan, empat WBP berisiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas High Risk Karanganyar, Nusa Kambangan. “Langkah ini dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkoba dan praktik-praktik pelanggaran di dalam lapas maupun rutan,” ucapnya.
Ia menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan pegawai yang mendapat sanksi cukup beragam, mulai dari memfasilitasi peredaran handphone, membantu warga binaan menyelundupkan barang ke dalam, hingga positif narkoba.
Putu menambahkan, kolaborasi dan komunikasi antar-unit pelaksana teknis (UPT) akan terus diperkuat. Selain rutin melakukan penggeledahan dan tes urine, pihaknya juga memastikan pengawasan berjalan ketat dan berkesinambungan.
“Kami ingin menunjukkan bahwa pembenahan di dalam ini adalah bentuk nyata komitmen kami. Kalau peredaran narkoba di lapas dan rutan bisa ditekan, maka dampaknya akan terasa juga di masyarakat,” ujarnya.
Putu menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang berupaya mengganggu integritas pemasyarakatan, baik dari dalam maupun luar. “Komitmen kami jelas, perang terhadap narkoba tidak hanya slogan. Siapa pun yang melanggar, baik warga binaan maupun pegawai, akan ditindak tegas,” demikian I Putu Murdiana. (Ant/VK1)


