By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Nah! 2 Pegawai Ditjenpas Kalteng Dipecat, Puluhan Lainnya Dihukum Sebulan di Nusa Kambangan, Ini Pelanggarannya
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Nah! 2 Pegawai Ditjenpas Kalteng Dipecat, Puluhan Lainnya Dihukum Sebulan di Nusa Kambangan, Ini Pelanggarannya

Nah! 2 Pegawai Ditjenpas Kalteng Dipecat, Puluhan Lainnya Dihukum Sebulan di Nusa Kambangan, Ini Pelanggarannya

Lapas Palangkaraya

12 November 2025
Share
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, usai melaksanakan pemusnahan barang sitaan, Rabu (12/11/2025). FOTO DOK UNTUK ANTARA
SHARE

PALANGKARAYA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana mengatakan, selama 2025 pihaknya telah memberikan sanksi disiplin kepada 56 pegawainya. “Kami telah memecat dua pegawai dan mengirimkan 18 pegawai untuk dilakukan pembinaan ke Nusa Kambangan selama satu bulan,” katanya di Palangkaraya, Rabu (12/11/2025).

Kemudian, empat pegawai lainnya yang tersandung kasus hukum juga telah diusulkan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putu melanjutkan, empat WBP berisiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas High Risk Karanganyar, Nusa Kambangan. “Langkah ini dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkoba dan praktik-praktik pelanggaran di dalam lapas maupun rutan,” ucapnya.

Ia menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan pegawai yang mendapat sanksi cukup beragam, mulai dari memfasilitasi peredaran handphone, membantu warga binaan menyelundupkan barang ke dalam, hingga positif narkoba.

Putu menambahkan, kolaborasi dan komunikasi antar-unit pelaksana teknis (UPT) akan terus diperkuat. Selain rutin melakukan penggeledahan dan tes urine, pihaknya juga memastikan pengawasan berjalan ketat dan berkesinambungan.

“Kami ingin menunjukkan bahwa pembenahan di dalam ini adalah bentuk nyata komitmen kami. Kalau peredaran narkoba di lapas dan rutan bisa ditekan, maka dampaknya akan terasa juga di masyarakat,” ujarnya.

Putu menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang berupaya mengganggu integritas pemasyarakatan, baik dari dalam maupun luar. “Komitmen kami jelas, perang terhadap narkoba tidak hanya slogan. Siapa pun yang melanggar, baik warga binaan maupun pegawai, akan ditindak tegas,” demikian I Putu Murdiana. (Ant/VK1)

Kapolda Kalteng Janji Usut Tuntas Kasus Bangkal, Begini Kata Keluarga Korban Tewas
DPRD dan Pemprov Sepakati APBD Kalteng 2026 Rp5,1 Triliun
Bapemperda Optimistis 15 Raperda Rampung Tepat Waktu
Gubernur Kalteng Launching Program Kartu Huma Betang Sejahtera, Ini Jadwal Penyaluran Bantuan
Kalteng Miliki 31 Rumah Sakit yang Terintegrasi di Kemenkes
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?