By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Naik 2,53 Persen, Segini UMP Kalteng Tahun 2024
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Naik 2,53 Persen, Segini UMP Kalteng Tahun 2024

Naik 2,53 Persen, Segini UMP Kalteng Tahun 2024

23 November 2023
Share
Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo.
SHARE

PALANGKARAYA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2024 ditetapkan mengalami kenaikan 2,53 persen. Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/532/2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, yang ditandatangani pada 20 November 2023.

Dalam Keputusan Gubernur itu, ditetapkan UMP Kalteng Rp 3.261.616,00 naik Rp80.600,00 atau 2,53 persen dari UMP Kalteng tahun 2023 sebesar Rp3.181.013.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng, Farid Wajdi, mengungkapkan kenaikan UMP tersebut dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan dari berbagai data ketenagakerjaan yang ada.

Variabel perhitungan UMP mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tgl 15 Nov 2023 tentang Penyampaian Informasi Tatacara Penetapan UM tahun 2024 serta Data kondisi Ekonomi & Ketenagakerjaan untuk Penetapan UM Tahun 2024.

Farid juga mengatakan, saat ini kabupaten/kota sedang Sidang Pengupahan untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hasil penetapan akan dikirim kepada Gubernur Kalteng untuk ditetapkan.

Sementara, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo berharap kenaikan UMP tersebut bisa memperbaiki penghasilan bagi pekerja, karyawan atau buruh. “Kenaikan UMP ini sebagai upaya Pemprov untuk memperbaiki penghasilan para pekerja,” kata Wagub, Kamis (23/11/2023).  (vk1)

Pj Bupati Pulang Pisau Hadiri Perayaan Malam Natal di GKE Victoria
Sekwan Palangkaraya Terima Kunjungan Studi Konsultasi Sekwan Katingan
Putusan Sela MK, PHPU Pilkada Barito Utara Lanjut ke Sidang Pembuktian 8 Mei 2025
Presiden BEM UKPR Minta Komitmen Pemerintah Jaga Kondusivitas Jelang Nataru
Setelah Nadalsyah Daftar di PDIP, Giliran SKY Daftar ke Demokrat, Sinyal Koalisi?
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?