PALANGKARAYA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2024 ditetapkan mengalami kenaikan 2,53 persen. Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/532/2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, yang ditandatangani pada 20 November 2023.
Dalam Keputusan Gubernur itu, ditetapkan UMP Kalteng Rp 3.261.616,00 naik Rp80.600,00 atau 2,53 persen dari UMP Kalteng tahun 2023 sebesar Rp3.181.013.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng, Farid Wajdi, mengungkapkan kenaikan UMP tersebut dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan dari berbagai data ketenagakerjaan yang ada.
Variabel perhitungan UMP mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tgl 15 Nov 2023 tentang Penyampaian Informasi Tatacara Penetapan UM tahun 2024 serta Data kondisi Ekonomi & Ketenagakerjaan untuk Penetapan UM Tahun 2024.
Farid juga mengatakan, saat ini kabupaten/kota sedang Sidang Pengupahan untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hasil penetapan akan dikirim kepada Gubernur Kalteng untuk ditetapkan.
Sementara, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo berharap kenaikan UMP tersebut bisa memperbaiki penghasilan bagi pekerja, karyawan atau buruh. “Kenaikan UMP ini sebagai upaya Pemprov untuk memperbaiki penghasilan para pekerja,” kata Wagub, Kamis (23/11/2023). (vk1)


