PALANGKARAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat membahas dua Raperda, yakni Raperda penyelenggaraan perpustakaan dan Raperda penyelenggaraan kearsipan, Kamis (15/1/2026).
Kedua Raperda ini untuk menyelaraskan tata kelola perpustakaan dan sistem kearsipan daerah dengan ketentuan perundang-undangan nasional serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kalteng sekaligus Ketua Pansus, Sugiyono, dihadiri anggota Pansus serta Tim Pemprov Kalteng yang dipimpin Staf Ahli Gubernur Kalteng, Darliansjah. “Terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru,” kata Darliansjah.
Pihaknya bersama Pansus DPRD menggelar pembahasan tentang dua rancangan peraturan daerah (raperda) masing-masing tentang penyelenggaraan perpustakaan dan penyelenggaraan kearsipan. Agenda pembahasan raperda ini menjadi bagian dari upaya harmonisasi dan penyempurnaan substansi regulasi.
“Ada beberapa regulasi yang memang perlu penyesuaian, dan kita sepakat penyelesaian pembahasan raperda ini sampai dengan sebelum Hari Raya Idul Fitri tuntas,” tuturnya. Oleh karenanya, dia mendorong perangkat daerah terkait sebagai pengusul raperda segera melakukan penyesuaian substansi.
“Harapan kami memang eksekutif selaku pengusung perda inisiatif ini secepatnya menyesuaikan kembali dengan regulasi-regulasi terbaru, karena memang perda ini sudah kita garap lima tahun lalu,” katanya. Tujuan penyusunan raperda ini adalah memastikan adanya payung hukum bagi penyelenggaraan urusan perpustakaan, sehingga memudahkan regulasi serta mendorong sinergi dengan para pemangku kepentingan.
Diharap aperda ini memperkuat pelaksanaan program strategis di sektor perpustakaan daerah, termasuk memastikan agar program-program strategis tersebut tidak mundur dalam operasionalnya. (VK1)


