PALANGKARAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalteng bersama Tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemprov Kalteng, kembali melanjutkan pembahasan Raperda Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Senin (20/4/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis untuk menyelaraskan pandangan antara eksekutif dan legislatif.
Rapat dipimpin Ketua Pansus DPRD Kalteng, HM Rusdi Gozali. Sementara tim dari Pemprov Kalteng, dipimpin Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng.
HM Rusdi Gozali dalam rapat itu menekankan pentingnya percepatan penyelesaian Raperda agar dapat segera memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya terkait konflik pertanahan yang kerap terjadi. Ia menyebutkan bahwa proses pembahasan akan difokuskan pada penyempurnaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi dasar utama dalam penyusunan regulasi.
“DIM dari seluruh pemangku kepentingan ditargetkan sudah kami terima paling lambat dua minggu sejak 20 April 2026, agar pembahasan pasal demi pasal bisa segera dilakukan,” jelasnya.
Rusdi juga menambahkan bahwa harmonisasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif di lapangan.
Pemprov Kalteng bersama DPRD sepakat untuk menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai turunan Raperda secara paralel, dengan target penyelesaian pada Juli 2026. Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga akan dilibatkan dalam pembahasan untuk memperkuat aspek teknis dan sinkronisasi kebijakan pertanahan di daerah.
Sementara, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mendorong pembahasan regulasi tersebut. Ia menegaskan, Pemprov Kalteng siap bersinergi agar Raperda dapat dibahas secara efektif dan tuntas, serta mampu menjawab berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di lapangan.
“Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sudah ada, tetapi juga mampu mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang,” tuturnya.
Dalam rapat tersebut, Darliansjah menekankan pentingnya konsistensi penugasan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pembahasan Raperda. Untuk itu, Pemprov Kalteng akan segera menyurati seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar menugaskan pejabat atau ASN yang kompeten dan fokus dalam proses pembahasan.
Terkait substansi Raperda penyelesaian sengketa pertanahan, seluruh OPD yang berkaitan telah memberikan masukan yang kemudian dikompilasi oleh Biro Hukum. Poin-poin penting dari hasil kompilasi tersebut akan dipaparkan dan didalami bersama dalam rapat lanjutan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pola pembahasan difokuskan pada penyempurnaan dokumen dan daftar inventarisasi masalah (DIM), sehingga seluruh pihak memiliki persepsi yang sama dan tajam terhadap materi yang dibahas.
Pemprov Kalteng bersama DPRD menyepakati bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari seluruh pemangku kepentingan ditargetkan sudah diterima oleh DPRD paling lambat dua minggu sejak 20 April 2026. Setelah DIM diterima, pembahasan akan dilanjutkan secara lebih mendalam melalui kajian pasal demi pasal dalam rangka harmonisasi draft regulasi, yang akan dilakukan secara terpadu antara pihak eksekutif dan legislatif oleh tim pemerintah provinsi.
Selain itu, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai turunan dari Raperda juga akan dibahas secara simultan. Ranpergub tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada Juli 2026, sehingga implementasi kebijakan dapat segera dilakukan.
Pemprov Kalteng juga menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian Raperda tersebut, dengan target keseluruhan pembahasan dapat dirampungkan sebelum Agustus 2026. Selain itu, Pemprov Kalteng berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pembahasan untuk memperkuat substansi Raperda dan memastikan sinkronisasi kebijakan. Rapat ini turut dihadiri oleh para kepala OPD lingkup Pemprov Kalteng serta tim ahli Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. (VK1)


