By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Pansus Targetkan Raperda Pengelolaan Pertambangan Selesai 6 Bulan
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » DPRD Provinsi Kalteng » Pansus Targetkan Raperda Pengelolaan Pertambangan Selesai 6 Bulan

Pansus Targetkan Raperda Pengelolaan Pertambangan Selesai 6 Bulan

Raperda Pengelolaan Pertambangan

24 Maret 2025
Share
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Pertambangan, Siti Nafsiah
SHARE

PALANGKARAYA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan menargetkan waktu enam bulan untuk menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.

Target itu disampaikan Siti Nafsiah, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), yang ditunjuk sebagai Ketua Pansus. Pansus dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (24/3/2025).

Wakil Ketua II DPRD Kalteng Muhammad Ansyari, membacakan susunan keanggotaan Pansus yang akan bertugas merumuskan Raperda tersebut. Keberadaan Pansus menjadi langkah strategis, dalam memastikan regulasi pertambangan yang lebih jelas dan sesuai dengan kebutuhan daerah. “Mereka akan bertugas bersama-sama membahas dan menyusun Raperda secara komprehensif,” kata Ansyari.

Ketua Pansus Siti Nafisah usai Rapat Paripurna, mengatakan pihaknya menargetkan pembahasan Raperda, ini selesai sebelum batas waktu 6 bulan yang ditentukan.

Ia optimistis prosesnya bisa lebih cepat. Menurutnya, sesuai tata tertib DPRD, Pansus memiliki waktu maksimal 6 bulan untuk menyelesaikan pembahasan, dengan opsi perpanjangan jika diperlukan.

Namun, ia berharap, regulasi ini bisa segera dirampungkan agar segera memberikan kepastian hukum. “Kami mulai membahas Raperda ini secara efektif setelah Lebaran, sesuai amanah pimpinan. Insya Allah, pembahasannya tidak akan memakan waktu hingga 6 bulan,” ujarnya.

Srikandi Partai Golkar ini menekankan, pentingnya regulasi ini karena berdampak langsung pada masyarakat dan karakteristik alam Kalteng. “Raperda ini cukup krusial, karena di dalamnya terdapat 38 item yang disesuaikan dengan kondisi alam Kalteng. Kami berusaha agar regulasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.  (VK1)

 

DPRD Kalteng Apresiasi Rencana Pabrik Pengeloaan Limbah Medis di Kotim
Sambut HUT Ke-68 Kalteng, Sekwan: Samakan Persepsi, Jalan Beriringan
Soal Pemangkasan TKD, Begini Tanggapan Pimpinan DPRD Kalteng
Riska Agustin Serap Aspirasi Warga Kolam
Kunker ke Tangerang, Komisi III DPRD Kalteng Kaji Konsep KLA
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?