PALANGKARAYA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan menargetkan waktu enam bulan untuk menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.
Target itu disampaikan Siti Nafsiah, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), yang ditunjuk sebagai Ketua Pansus. Pansus dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (24/3/2025).
Wakil Ketua II DPRD Kalteng Muhammad Ansyari, membacakan susunan keanggotaan Pansus yang akan bertugas merumuskan Raperda tersebut. Keberadaan Pansus menjadi langkah strategis, dalam memastikan regulasi pertambangan yang lebih jelas dan sesuai dengan kebutuhan daerah. “Mereka akan bertugas bersama-sama membahas dan menyusun Raperda secara komprehensif,” kata Ansyari.
Ketua Pansus Siti Nafisah usai Rapat Paripurna, mengatakan pihaknya menargetkan pembahasan Raperda, ini selesai sebelum batas waktu 6 bulan yang ditentukan.
Ia optimistis prosesnya bisa lebih cepat. Menurutnya, sesuai tata tertib DPRD, Pansus memiliki waktu maksimal 6 bulan untuk menyelesaikan pembahasan, dengan opsi perpanjangan jika diperlukan.
Namun, ia berharap, regulasi ini bisa segera dirampungkan agar segera memberikan kepastian hukum. “Kami mulai membahas Raperda ini secara efektif setelah Lebaran, sesuai amanah pimpinan. Insya Allah, pembahasannya tidak akan memakan waktu hingga 6 bulan,” ujarnya.
Srikandi Partai Golkar ini menekankan, pentingnya regulasi ini karena berdampak langsung pada masyarakat dan karakteristik alam Kalteng. “Raperda ini cukup krusial, karena di dalamnya terdapat 38 item yang disesuaikan dengan kondisi alam Kalteng. Kami berusaha agar regulasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (VK1)


