PALANGKARAYA – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa akan melakukan pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Menanggapi kebijakan Menkeu ini, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S Dohong mengatakan, kebijakan tersebut perlu diperkuat dengan dasar hukum yang jelas.
“Pernyataan yang masih sebatas informasi lisan belum bisa dijadikan pegangan resmi bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan anggaran,” kata Arton, Senin (15/9/2025).
Dia mengungkapkan, hingga beberapa hari terakhir pemerintah pusat justru masih mengingatkan agar Dana Bagi Hasil (DBH) tidak boleh dianggarkan oleh pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi kebijakan pusat. “Ya karena apa? Sampai beberapa hari yang lalu kita masih diingatkan oleh pemerintah pusat bahwa untuk dana transfer DBH itu tidak boleh dianggarkan,” ucapnya.
Arton menilai, kebijakan TKD sangat menentukan arah pembangunan di daerah. Dengan keterbatasan fiskal, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah memang sangat bergantung pada dana transfer pusat.
“Yang jelas, semua daerah di Indonesia berharap dana transfer pusat dapat meningkatkan pembangunan di daerah. Karena PAD itu terbatas, dan banyak potensi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.
Selain soal kepastian hukum, Arton juga menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme alokasi agar tidak menimbulkan multitafsir di tingkat daerah. Menurutnya, tanpa regulasi yang tegas, wacana ini berisiko membingungkan pemda dalam perencanaan APBD.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari menyatakan, pihaknya juga masih menunggu penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan. Ia menilai, informasi yang beredar belum cukup kuat dijadikan dasar kebijakan.
“Ya, harapan kita tentunya sesuai jawaban beliau secara spontan kemarin. Tapi kita tetap menunggu keterangan resmi,” tuturnya. Baik Arton maupun Ansyari sama-sama menegaskan, DPRD Kalimantan Tengah mendukung kebijakan pusat selama dapat memperkuat pembangunan di daerah. Namun, mereka meminta agar setiap kebijakan yang menyangkut transfer dana harus dipastikan jelas secara administrasi maupun hukum sebelum diterapkan. (VK1)


