PALANGKARAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS).
KPU menyatakan dana untuk melaksanakan PSU mencapai Rp1,3 miliar. Kebutuhan anggaran ini sudah diajukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barut.
Penjabat (Pj) Bupati Barut Muhlis saat dikonfirmasi voxkalteng.com, Minggu (2/3/2025), mengatakan pihaknya sudah menyiapkan anggaran tersebut.
“Setelah menerima usulan dari KPU, saya langsung perintahkan tim anggaran untuk rapat membahas itu. Dan, pak Sekda selaku ketua tim anggaran sudah melaksanakan rapat, anggarannya sudah dialokasikan,” kata Pj Bupati Muhlis melalui sambungan telepon.
Pj Bupati menjelaskan, dari usulan yang mereka terima, KPU membutuhkan total anggaran Rp 1,6 miliar. Namun, karena masih ada sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) dari Pilkada serentak tahun 2024 senilai Rp 300 juta, maka Pemkab hanya menyiapkan kekurangannya saja senilai Rp 1,3 miliar.
“Kebetulan kita juga sedang menyusun ulang anggaran, menyesuaikan kebijakan efisiensi. Jadi langsung kita susun anggaran untuk kebutuhan PSU,” kata Muhlis.
Muhlis mengakui anggaran Pilkada menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Demikian juga jika ada PSU. “Kita harapkan agar proses persiapan untuk PSU berjalan lancar, sehingga nantinya dapat terlaksana dengan baik,” imbuh Pj Bupati.
Sebagaimana diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Barut memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU di dua TPS.
Kedua TPS itu, TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. MK memberikan waktu kepada KPU Barut untuk melaksanakan PSU hingga penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih selambat-lambatnya 30 hari setelah pembacaan putusan MK, Senin (24/2/2025). (VK1)


