By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Pemprov Kalteng Rencana Bangun Rumah Sakit Rehabilitasi Narkotika di Kotim
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Pemprov Kalteng Rencana Bangun Rumah Sakit Rehabilitasi Narkotika di Kotim

Pemprov Kalteng Rencana Bangun Rumah Sakit Rehabilitasi Narkotika di Kotim

14 Februari 2025
Share
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo saat memimpin rapat koordinasi rencana pembangunan RS Rehabilitasi Narkotika.
SHARE

PALANGKARAYA – Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) berencana membangun Rumah Sakit atau Loka Rehabilitasi Narkotika. Rencana RS Rehabilitasi Narkotika ini berada di Kabupaten Kotawaringin Timur, yang telah menyiapkan lahan seluas 2 hektare.

Sebagai persiapan, Pemprov Kalteng menggelar rapat koordinasi lintas sektor pada Rabu (12/2/2025) lalu, di Ruang Rapat Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng. Rapat dipimpin langsung oleh Wagub Edy Pratowo yang didampingi Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Katma F Dirun. Hadir Kepala Dinas Kesehatan Suyuti Syamsul, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktur RS Kalawa Atei Seniriaty, dan sektor terkait.

Rapat Koordinasi ini menekankan pentingnya dukungan dan peran aktif pemerintah daerah dalam menangani permasalahan narkotika dengan menyediakan fasilitas rehabilitasi yang memadai. Pembangunan Rumah Sakit atau Loka Rehabilitasi Narkotika ini diantaranya untuk menekan prevalensi penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Tengah. Diharapkan, dengan adanya pembangunan ini akan mempermudah pelayanan sehingga tidak perlu lagi dirujuk ke Loka Rehabilitasi provinsi lain.

Rencana pembangunan Loka Rehabilitasi Narkotika ini sesuai dengan program Asta Cita 2024-2029 yang dicanangkan oleh Presiden dimana salah satunya berisi tentang bagaimana mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing serta dibekali dengan kesehatan yang baik.

Wagub Edy Pratowo menyampaikan, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) memerlukan dukungan serta peran dari pemerintah daerah. Dukungan tersebut dapat berupa kebijakan yang responsif, komprehensif, integratif, dan berkelanjutan.

“Rencana lokasi pembangunan Loka Rehabilitasi Narkotika ini berada di Kabupaten Kotawaringin Timur yang telah menyiapkan lahan seluas dua hektar untuk pembangunan tersebut. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan bekerja sama dengan BNN Provinsi Kalimantan Tengah dalam merealisasikan proyek ini,” kata Wagub.

Adapun syarat pembangunan Loka Rehabilitasi Narkotika, ini yakni memiliki akses penerbangan, memiliki akses Rumah Sakit Rujukan dan berada pada wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Selain memiliki jumlah penduduk yang banyak, arus mobilisasi masyarakat baik yang masuk maupun keluar cukup besar, sehingga Kotawaringin Timur bisa menjadi pintu gerbang peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.

Direktur RS Kalawa Atei, Seniriaty, menyatakan akan berperan serta dengan mendirikan gedung rehabilitasi Napza rawat inap dengan mendapatkan anggaran langsung dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Kami juga siap bersinergi dengan BNN dalam upaya menyediakan pusat rehabilitasi rawat inap dengan peningkatan kapasitas tempat tidur bagi pengguna NAPZA, dan mendapatkan dukungan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

“Saat ini, kebutuhan rehabilitasi hanya terpenuhi 19,1% dari total penyalahguna. Banyak penyalahguna harus direhabilitasi di provinsi lain atau tidak mendapatkan layanan sama sekali serta ancaman narkotika yang semakin meningkat, terutama bagi generasi muda,” pungkasnya. (VK1/MMCKALTENG)

2 Bos PT SMJL Jadi Tersangka Kasus Perpajakan, Langsung Ditahan di Rutan Palangkaraya
Setahun Mengendap, Kejati Kalteng Kembali Bongkar Kasus Dugaan Korupsi BOK Dinkes Barsel, Siang Tadi Geledah Kantor BPKAD
Pemprov Kalteng dan UGM Tanda Tangan 12 Perjanjian Kerja Sama
Diterima Pemprov, 2 Raperda Inisiatif DPRD Kalteng Segera Jadi Perda
Kalteng Dapat 24 Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus Kemenkes, Disebar ke 7 Daerah Ini
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?