PALANGKARAYA – Pemprov Kalteng melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah memungut pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) sebesar Rp940 miliar lebih dari 516 perusahaan di Kalteng. Capaian ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Tahunan Pajak BBKB Tahun 2023, di kantor Gubernur Kalteng, Kamis (7/12/2023).
Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng, Sri Suwanto, yang hadir mewakili Gubernur, mengatakan Rapat Kerja Tahunan ini menjadi wadah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus memaksimalkan penerimaan pajak dalam upaya mewujudkan Kalimantan Tengah makin BERKAH.
Dijelaskan, Kalteng memiliki total 516 perusahaan yang aktif, terdiri dari 197 perusahaan sektor Perkebunan, 99 perusahaan sektor Kehutanan, dan 220 perusahaan sektor Pertambangan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah bekerja sama dengan 26 Wajib Pungut/Penyalur Bahan Bakar Minyak untuk melaksanakan pendistribusian dan memungut Pajak Bahan Bakar Minyak ke perusahaan-perusahaan tersebut.
Realisasi penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Tahun 2022 sebesar Rp 953 miliar lebih dengan jumlah liter sebanyak 1,321 miliar liter lebih. Sedangkan realisasi penerimaan Tahun 2023 sampai dengan tanggal 4 Desember sebesar Rp 940 miliar lebih, dengan jumlah liter sebanyak 1,315 miliar liter lebih.
Capaian tersebut berdampak langsung dan dirasakan oleh masyarakat Kalteng. Namun demikian, pada tahun 2023, terdapat beberapa Transportir yang tidak menjadi Wajib Pungut dan tetap mendistribusikan Bahan Bakar Minyak ke perusahaan serta adanya indikasi pengurangan penyampaian laporan konsumen kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Saya mengimbau kepada seluruh Wajib Pungut dan seluruh Kepala UPTPPD Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah agar kerja sama dan komitmen yang telah ditetapkan harus betul-betul dijalankan dengan bersungguh-sungguh,” imbau Gubernur melalui Asisten.
“Dan meningkatkan pengawasan penyaluran bahan bakar minyak mengingat pada tahun 2024 Target Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor naik menjadi Rp 1,3 triliun,” pungkas Gubernur sebagaimana disampaikan Asisten Administrasi Umum.
Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo menyampaikan, Pempro memberikan Piagam Penghargaan Gubernur Kalteng kepada Wajib Pungut atas partisipasi dalam pembangunan, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih dimaksimalkan. (lihat daftar). Rapat Kerja Tahunan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ini sendiri diikuti total 57 orang, terdiri dari 26 orang Wajib Pungut, 17 orang Kepala Perangkat Daerah, dan 14 orang Kepala UPTPPD Badan Pendapatan Daerah.
Wajib Pungut berprestasi yang memiliki kontribusi terbaik tahun 2022:
1. PT Pertamina Patra Niaga Rp 741 miliar lebih 2. PT Petro Andalan Rp 58 miliar lebih.
3. PT AKR Corporiindo, Tbk Rp 46 miliar lebih.
Wajib Pungut berprestasi yang memiliki kontribusi terbaik tahun 2023:
1. PT Pertamina Rp 699 miliar lebih
2. PT Sinar Alam Duta Perdana II Rp 57 miliar lebih
3. PT Petro Andalan Nusantara Rp 56 miliar lebih.
(VK1/setda.kalteng)


