PALANGKARAYA – Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax mengalami kenaikan per 1 Desember 2025. Demikian pengumuman yang disampaikan Pertamina melalui laman resminya, diluncurkan pada Senin (1/12/2025) pagi.
Pertamina dalam keterangannya menyebut kenaikan ini sebagai penyesuaian. “PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 45.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” demikian bunyi keterangan resmi Pertamina.
Berikut Daftar harga BBM tiap Provinsi per 1 Desember 2025:

(VK1)


