PALANGKARAYA–Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) akan menetapkan pesisir laut dari Ujung Pandaran hingga Tanjung Cemeti, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sebagai kawasan konservasi. Untuk mematangkan rencana ini, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng menyelenggarakan Konsultasi Publik, Senin (20/1/2025).
Konsultasi publik berlangsung di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah Jalan Brigjen Katamso Nomor 02, Palangka Raya, dipimpin Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir Dislutkan Kalteng, Zur Rawdoh. Ini merupakan rangkaian kegiatan dalam Penyusunan Dokumen Awal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Taman Pesisir Ujung Pandaran (KKP3K-06) – Tanjung Cemeti (KKP3K-07) Provinsi Kalimantan Tengah.
Dosen Universitas Palangka Raya Noor Syarifuddin Yusuf menjadi narasumber. Hadir perwakilan Bapperida Provinsi Kalteng, perwakilan Dinas PUPR Kalteng, perwakilan BKSDA Kalteng, perwakilan Disbudpar Kotim, perwakilan Dishubkan Katingan, dan Camat Pegatan.
“Diperlukan kolaborasi dengan sektor lain untuk mendukung pemanfaatan kawasan konservasi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat,” ujar Noor Syarifuddin.
Penetapan kawasan konservasi ini, menurut Noor Syarifuddin, diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat pesisir di kawasan konservasi Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit – Tanjung Cemeti, Kecamatan Katingan Kuala, masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, masyarakat Kabupaten Katingan, pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Kepala Dislutkan Kalteng Darliansjah mengatakan penetapan kawasan ini bermanfaat dalam perlindungan biota dan ekosistem yang ada di kawasan konservasi Ujung Pandaran – Tanjung Cemeti di Kabupaten Kotawaringin Timur. “Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan laut Kalimantan Tengah sangat mendukung kegiatan ini sebagai upaya perlindungan species baik flora maupun fauna yang ada di kawasan tersebut,” kata Darliansjah. (VK1/MMC Kalteng)