By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Polda Kalteng Bongkar Korupsi Berjamaah Program Transmigrasi, Negara Rugi Puluhan Miliar, 11 Orang Tersangka
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Polda Kalteng Bongkar Korupsi Berjamaah Program Transmigrasi, Negara Rugi Puluhan Miliar, 11 Orang Tersangka

Polda Kalteng Bongkar Korupsi Berjamaah Program Transmigrasi, Negara Rugi Puluhan Miliar, 11 Orang Tersangka

Korupsi di Kalteng

19 Desember 2025
Share
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Rimsyahtono saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi program transmigrasi, Kamis (18/12/2025).
SHARE

PALANGKARAYA – Satu per satu kasus korupsi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terbongkar. Setelah Kejaksaan mengungkap kasus korupsi tambang Zirkon yang merugikan negara hingga triliunan, kini giliran kepolisian beraksi.

Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng mengungkap praktik korupsi berjamaah dalam program transmigrasi yang dijalankan sejumlah desa di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas. Korupsi program transmigrasi ini disebut merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Palangkaraya, Kamis (18/12/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono mengatakan, ada tiga kasus
tindak pidana korupsi (tipidkor) pada proyek pembangunan dan peningkatan infrastruktur kawasan transmigrasi di Kabupaten Kapuas yang diungkap jajarannya.

Perkara tersebut bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.

Sedikitnya tiga paket pekerjaan strategis yang dilaksanakan melalui Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Perkara pertama berkaitan dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Penghubung Desa Bentuk Jaya (UPT A5) menuju Desa Harapan Baru (UPT A4), Kecamatan Dadahup.

Proyek tersebut didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen PPKTrans) Kemendes PDTT RI Tahun Anggaran 2021.

Dalam perkara ini, Polda menetapkan empat orang tersangka, yakni WCAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TAK selaku Direktur CV Putra Pelita Perkasa sebagai pelaksana pekerjaan fisik, DG selaku Direktur CV Wahana Karya Design sebagai konsultan supervisi, serta YN selaku peminjam perusahaan supervisi sekaligus pelaksana lapangan yang kini telah meninggal dunia.

Perhitungan BPK RI menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.325.394.901,47 pada pekerjaan fisik dan Rp374.755.503,00 pada pekerjaan supervisi.

Perkara kedua, Paket Peningkatan Ruas Jalan Penghubung Desa Harapan Baru (UPT A4) menuju Desa UPT A3 di Kecamatan Dadahup, dengan pagu anggaran sebesar Rp5,18 miliar. Proyek ini bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kemendes PDTT RI Tahun Anggaran 2021.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni WCAT, BS, dan YN. Audit BPK menyebut kerugian negara dari paket proyek ini sebesar Rp1,7 miliar.

Selanjutnya proyek pembangunan transmigrasi  Desa Dadahup yang dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja menggunakan APBN Tahun Anggaran 2021. Pengerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga negara merugi hingga Rp 6 miliar lebih.

Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), WCA selaku PPK, RA selaku penyedia jasa, serta RN selaku peminjam PT Unggul Sokaja Pusat.

Seluruh perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 13 November 2025. Polda Kalteng menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke jaksa penuntut umum pada 23 Desember 2025.

Untuk sementara, para tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan kewajiban lapor secara berkala. (VK1)

DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna Ke-9, Sampaikan Hasil Reses
Penanggulangan Karhutla Butuh Sinergitas Semua Pihak
Malam Ini Dibuka Wapres Gibran, MTQ Korpri VII Nasional di Palangkaraya Jadi yang Terbesar
Diterima Pemprov, 2 Raperda Inisiatif DPRD Kalteng Segera Jadi Perda
Bawaslu Pulpis Pastikan Pelanggaran Pidana Pemilu di TPS 5 Desa Mintin Tetap Diproses
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?