PALANGKA RAYA – Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran pada BPBD Kabupaten Kapuas.
Tiga tersangka itu, HV, RR dan AT. “Ketiga tersangka tersebut diduga korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran di BPBD Kabupaten Kapuas pada periode 2020 lalu,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (18/7/2024).
Tersangka HV merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RR selaku peminjam tiga perusahaan antara lain CV Rajawali Surya Sejati, CV Jukung Lantik dan CV Villy Indah Pratama, kemudian AT selaku Direktur yang meminjamkan CV Jukung Lantik.
Kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi ketika ada tiga proyek pada 2020 lalu, yakni yang dilakukan oleh CV Villy Indah Pratama dengan nilai kontrak Rp 1,8 Miliar, CB Rajawali Surya Sejati nilai kontrak Rp. 717 Juta dan CV Ju. (VK1)


