By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Polda Kalteng Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat BPBD Kapuas
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Polda Kalteng Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat BPBD Kapuas

Polda Kalteng Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat BPBD Kapuas

18 Juli 2024
Share
Polda Kalteng saat merilis kasus dugaan korupsi pengadaan alat BPBD Kapuas.
SHARE

PALANGKA RAYA – Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran pada BPBD Kabupaten Kapuas.

Tiga tersangka itu, HV, RR dan AT. “Ketiga tersangka tersebut diduga korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran di BPBD Kabupaten Kapuas pada periode 2020 lalu,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (18/7/2024).

Tersangka HV merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RR selaku peminjam tiga perusahaan antara lain CV Rajawali Surya Sejati, CV Jukung Lantik dan CV Villy Indah Pratama, kemudian AT selaku Direktur yang meminjamkan CV Jukung Lantik.

Kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi ketika ada tiga proyek pada 2020 lalu, yakni yang dilakukan oleh CV Villy Indah Pratama dengan nilai kontrak Rp 1,8 Miliar, CB Rajawali Surya Sejati nilai kontrak Rp. 717 Juta dan CV Ju. (VK1)

Rumbun B Untung Dipecat dari Komisaris Independen Bank Kalteng saat RUPS Tadi Sore
Kapuas Peringkat II FSQ X Tingkat Provinsi, Ini Nama-nama Kafilah yang Juara
Polsek Sabangau Damaikan Korban dan Pelaku Pencurian Alat Pancing di Jalan Pasir Panjang
KPU Murung Raya Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati 27-29 Agustus 2024
Ujang Iskandar Divonis Penjara 3 Tahun
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?