By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Jalan Dulin Kandang Palangkaraya
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Peristiwa » Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Jalan Dulin Kandang Palangkaraya

Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Jalan Dulin Kandang Palangkaraya

Peredaran narkoba

22 April 2025
Share
Tersangka sabu-sabu yang diamankan polisi di Jalan Dulin Kandang Palangkaraya.
SHARE

PALANGKARAYA – Satuan Reserse dan Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Dulin Kandang I, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Dn (50) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 15,26 gram, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu bungkus rokok, satu buah kantong plastik, dan satu unit handphone.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan pelaku di lokasi berikut barang bukti yang ditemukan baik di badan maupun dari hasil penggeledahan di rumah pelaku,” ungkap Kasat, Selasa (22/4/2025).

Selain itu, petugas juga menyita alat-alat yang diduga digunakan untuk mempersiapkan paket sabu, seperti timbangan digital dan plastik klip. “Semua barang bukti diakui milik terduga pelaku,” papar Kasatresnarkoba.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana berat lainnya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutup Agung. (VK1)

Baca juga:

Ungkap Peredaran Sabu, Polisi Tangkap Seorang Pria Warga Pelabuhan Rambang

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Ampah Kota

Viral! Driver dan Pegawai Ojol Kelahi Gegara THR
Bapak Kos di Raden Saleh IV Ditemukan Tak Bernyawa, Keluar Darah dari Hidung dan Telinga
2 Keluarga di Pahandut Berselisih Gegara Anak Kelahi, Bhabinkamtibmas Turun Tangan
UPR Bantah Mahasiswi Jurusan MIPA Farmasi Bunuh Diri karena Beban Tugas
Pria Ini Gemetar saat Tahu Mobil yang Dibeli Ternyata Miliknya yang Hilang Dicuri Orang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?