PALANGKARAYA – Untuk kesekian kalinya, Polresta Palangkaraya menangkap tersangka pengedar sabu-sabu di barak atau kos-kosan di daerah itu. Kali ini, tersangka yang ditangkap berinisial AR (30). Pria itu tertangkap tangan memiliki puluhan paket diduga narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (30/6/2025) siang sekitar pukul 11.00 WIB. “tersangka diamankan personel Satresnarkoba di sebuah barak yang berada di kawasan Jalan Menteng XXII, Kota Palangkaraya,” kata Agung Wijaya Kusuma, Senin sore.
Baca berita terkait:
Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Barak Jalan Beliang Palangkaraya
Lagi, Penghuni Barak di Palangkaraya Ditangkap Polisi karena Sabu-sabu
Dijelaskan, penangkapan AR berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika. “Kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mulai dari pukul 10.00 WIB,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Satresnarkoba pun akhirnya berhasil mengamankan Tersangka AR saat sedang berada dalam barak tersebut. Personel melakukan pemeriksaan disaksikan oleh warga setempat sesuai dengan SOP Polri.
“Sebanyak 12 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 3,37 gram berhasil ditemukan oleh petugas dari dalam saku celana tersangka, yang mana semua barang tersebut diakui merupakan miliknya sendiri,” ungkap AKP Agung.
Atas dasar tersebut, Satresnarkoba pun langsung mengamankan tersangka menuju Mapolresta Palangkaraya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mencari tahu dari asal muasal puluhan paket diduga sabu tersebut.
“Tersangka AR terancam dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” pungkas Agung. (VK1)


