By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Polisi Kembali Amankan Pengedar Sabu di Kos-kosan Palangkaraya
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Palangkaraya » Polisi Kembali Amankan Pengedar Sabu di Kos-kosan Palangkaraya

Polisi Kembali Amankan Pengedar Sabu di Kos-kosan Palangkaraya

Narkotika

1 Juli 2025
Share
AR (30), tersangka sabu-sabu yang ditangkap polisi di Palangkaraya, Senin (30/6/2025).
SHARE

PALANGKARAYA – Untuk kesekian kalinya, Polresta Palangkaraya menangkap tersangka pengedar sabu-sabu di barak atau kos-kosan di daerah itu. Kali ini, tersangka yang ditangkap berinisial AR (30). Pria itu tertangkap tangan memiliki puluhan paket diduga narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (30/6/2025) siang sekitar pukul 11.00 WIB. “tersangka diamankan personel Satresnarkoba di sebuah barak yang berada di kawasan Jalan Menteng XXII, Kota Palangkaraya,” kata Agung Wijaya Kusuma, Senin sore.

Baca berita terkait:

Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Barak Jalan Beliang Palangkaraya

Lagi, Penghuni Barak di Palangkaraya Ditangkap Polisi karena Sabu-sabu

Dijelaskan, penangkapan AR berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika. “Kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mulai dari pukul 10.00 WIB,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Satresnarkoba pun akhirnya berhasil mengamankan Tersangka AR saat sedang berada dalam barak tersebut. Personel melakukan pemeriksaan disaksikan oleh warga setempat sesuai dengan SOP Polri.

“Sebanyak 12 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 3,37 gram berhasil ditemukan oleh petugas dari dalam saku celana tersangka, yang mana semua barang tersebut diakui merupakan miliknya sendiri,” ungkap AKP Agung.

Atas dasar tersebut, Satresnarkoba pun langsung mengamankan tersangka menuju Mapolresta Palangkaraya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mencari tahu dari asal muasal puluhan paket diduga sabu tersebut.

“Tersangka AR terancam dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” pungkas Agung.  (VK1)

Peduli Bencana, WKRI Kalteng Bantu Petugas Damkar dan Bagi Masker Gratis kepada Warga
Komisi II Nilai Koperasi Merah Putih Akan Memperkuat Perekonomian Warga
Waspada! Hampir Setiap Hari Ada Warga Palangkaraya yang Kena DBD
Marak Balapan Liar di Kawasan Bandara Tjilik Riwut, Polisi Tingkatkan Patroli
Pendaftar Bantuan PUM Pemko Palangkaraya Membeludak, 2 Hari Langsung Tutup
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?