Ilustrasi karhutla.
PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan pelaku kasus kebakaran di Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, Unit Tipidter Satreskrim telah melakukan penyelidikan atas kebakaran tersebut. Selanjutnya, seorang pria berinisial TP (43) ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana karhutla.
Barang bukti yang ditemukan mencakup korek api gas, cangkul, arit, arang serta abu sisa pembakaran lahan. Kebakaran itu terjadi pada 24 September 2023 pukul 12.00 WIB, menghanguskan lahan seluas 14,03 hektare serta menimbulkan kabut asap di Kota Palangka Raya.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengakui melakukan pembakaran dengan tujuan membersihkan lahan miliknya yang berada di kawasan Kelurahan Tanjung Pinang,” kata Kapolresta, dalam konferensi pers pada Kamis (12/10/2023).
Pelaku membersihkan lahan seluas 10 x 30 meter persegi pada pukul 06.00 WIB. Kemudian, pukul 10.00 WIB, pelaku mulai membakar tumpukan dan ranting kering menggunakan korek api gas atau mancis, dan menjaga dengan satu ember air untuk mengantisipasi perambatan api.
Setelah dua tumpukan selesai dibakar, pelaku meninggalkan lahan sekitar pukul 11.30 WIB, dengan keyakinan bahwa api telah padam karena hanya ada asap beserta bara. Namun, api yang ada di bawah tanah yang berstrukturkan gambut dalam ternyata masih menyala. Api kemudian merambat ke lahan sekitarnya dan mengakibatkan Karhutla seluas 14,03 hektare.
Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” katanya. vk1