By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Polisi Tetapkan Seorang Pria Jadi Tersangka Karhutla di Tanjung Pinang
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Palangkaraya » Polisi Tetapkan Seorang Pria Jadi Tersangka Karhutla di Tanjung Pinang

Polisi Tetapkan Seorang Pria Jadi Tersangka Karhutla di Tanjung Pinang

12 Oktober 2023
Share
SHARE

Ilustrasi karhutla. 

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan pelaku kasus kebakaran di Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, Unit Tipidter Satreskrim telah melakukan penyelidikan atas kebakaran tersebut. Selanjutnya, seorang pria berinisial TP (43) ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana karhutla.

Barang bukti yang ditemukan mencakup korek api gas, cangkul, arit, arang serta abu sisa pembakaran lahan. Kebakaran itu terjadi pada 24 September 2023 pukul 12.00 WIB, menghanguskan lahan seluas 14,03 hektare serta menimbulkan kabut asap di Kota Palangka Raya.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengakui melakukan pembakaran dengan tujuan membersihkan lahan miliknya yang berada di kawasan Kelurahan Tanjung Pinang,” kata Kapolresta, dalam konferensi pers pada Kamis (12/10/2023).

Pelaku membersihkan lahan seluas 10 x 30 meter persegi pada pukul 06.00 WIB. Kemudian, pukul 10.00 WIB, pelaku mulai membakar tumpukan dan ranting kering menggunakan korek api gas atau mancis, dan menjaga dengan satu ember air untuk mengantisipasi perambatan api.

Setelah dua tumpukan selesai dibakar, pelaku meninggalkan lahan sekitar pukul 11.30 WIB, dengan keyakinan bahwa api telah padam karena hanya ada asap beserta bara. Namun, api yang ada di bawah tanah yang berstrukturkan gambut dalam ternyata masih menyala. Api kemudian merambat ke lahan sekitarnya dan mengakibatkan Karhutla seluas 14,03 hektare.

Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” katanya. vk1

Joni Harta Resmi Jabat Pj Sekda Kota, Gubernur Minta Dukung Program Strategis Pemprov
Sekwan Palangkaraya Terima Kunjungan Studi Konsultasi Sekwan Katingan
Uskup Palangka Raya Apresiasi Peran Penting WKRI
Polisi Sebut Konflik Panglima Pajaji Vs Pegawai SPBU di Palangkaraya Sudah Selesai
Generasi Muda Perlu Ikut Berorganisasi Sebagai Wadah Aktualisasi Diri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?