PALANGKARAYA – Sidang kasus dugaan korupsi gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istri, Ari Egahni, memasuki tahap pembelaan atau pledoi, Kamis (30/11/2023). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Jalan Seth Adji, Ben Brahim menyampaikan pledoi.
Ben meminta dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ben mengaku tak bersalah, sehingga meminta dibebaskan dari segala tuduhan, dipulihkan hak, harkat dan martabatnya bersama istri.
Ben meminta dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, sambil menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merugikan masyarakat atau negara. “Perkara saya bukanlah tindak pidana korupsi gratifikasi, seperti yang diakui oleh dakwaan pertama dari Jaksa KPK,” kata Ben.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng itu menegaskan, perkara ini sebatas pinjam meminjam, bukan tindak pidana korupsi.
 Ini telah diungkapkan sejumlah saksi di persidangan sebelumnya oleh saksi Agus Cahyono, Teras, Suwarno Muriyat, dan Septedy, yang menyatakan bahwa hubungan tersebut adalah pinjam meminjam.
“Saya tegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya di dalam persidangan,” tegasnya.
Ben Brahim menyampaikan dampak pribadi yang dirasakannya dan keluarganya akibat perkara ini. “Kaarir yang saya bangun runtuh. Saya dan keluarga dihujat seluruh masyarakat Kapuas, Kalteng dan bahkan seluruh Indonesia,” kata Ben.
Sidang ini juga diwarnai aksi unjuk rasa dari masa pendukung Ben. Bahkan sempat terjadi aksi saling dorong dengan aparat dengan massa di depan pintu pagar Pengadilan Tipikor. Meski begitu, sidang berjalan lancar. VK1


