By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Sidang Diwarnai Unjuk Rasa, Ben Brahim Sampaikan Pembelaan: Karir yang Saya Bangun Runtuh, Dihujat Se-Indonesia
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Palangkaraya » Sidang Diwarnai Unjuk Rasa, Ben Brahim Sampaikan Pembelaan: Karir yang Saya Bangun Runtuh, Dihujat Se-Indonesia

Sidang Diwarnai Unjuk Rasa, Ben Brahim Sampaikan Pembelaan: Karir yang Saya Bangun Runtuh, Dihujat Se-Indonesia

30 November 2023
Share
Massa pendukung Ben Brahim saat
SHARE

PALANGKARAYA – Sidang kasus dugaan korupsi gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istri, Ari Egahni, memasuki tahap pembelaan atau pledoi, Kamis (30/11/2023). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Jalan Seth Adji, Ben Brahim menyampaikan pledoi.

Ben meminta dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ben mengaku tak bersalah, sehingga meminta dibebaskan dari segala tuduhan, dipulihkan hak, harkat dan martabatnya bersama istri.

Ben meminta dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, sambil menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merugikan masyarakat atau negara. “Perkara saya bukanlah tindak pidana korupsi gratifikasi, seperti yang diakui oleh dakwaan pertama dari Jaksa KPK,” kata Ben.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng itu menegaskan, perkara ini sebatas pinjam meminjam, bukan tindak pidana korupsi.

  Ini telah diungkapkan sejumlah saksi di persidangan sebelumnya oleh saksi Agus Cahyono, Teras, Suwarno Muriyat, dan Septedy, yang menyatakan bahwa hubungan tersebut adalah pinjam meminjam.

“Saya tegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya di dalam persidangan,” tegasnya.

Ben Brahim menyampaikan dampak pribadi yang dirasakannya dan keluarganya akibat perkara ini. “Kaarir yang saya bangun runtuh. Saya dan keluarga dihujat seluruh masyarakat Kapuas, Kalteng dan bahkan seluruh Indonesia,” kata Ben.

Sidang ini juga diwarnai aksi unjuk rasa dari masa pendukung Ben. Bahkan sempat terjadi aksi saling dorong dengan aparat dengan massa di depan pintu pagar Pengadilan Tipikor. Meski begitu, sidang berjalan lancar. VK1

Oli Palsu Marak Beredar, Polisi Sita Belasan Ribu Botol di Palangka Raya, Ini Merek yang Banyak Dipalsukan
Polisi Tangkap 6 Remaja Balapan Liar di Jalan Murjani
Ditetapkan Segini, Harga TBS Sawit di Kalteng Per Januari 2025 Lebih Tinggi dari Kalbar dan Kaltim
Gunung Mas Diguncang Skandal Perselingkuhan Oknum ASN yang Juga Suami Anggota DPRD
Ngeri! Pria di Barito Utara Gergaji Lehernya Sendiri Hingga Tewas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?