PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (kobar) jajaran Polda Kalteng, berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam serangkaian penangkapan yang dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, di dua lokasi yang berbeda.
Lokasi pertama di pinggir Jalan Abdul Ancis, RT. 09, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mengamankan 2 orang tersangka pria berinisial RR (20) dan seorang perempuan berinisial MA (31).
Dari kedua terduga pelaku, saat dilakukan penggeledahan terhadap R2 merk Yamaha NMX yang dikendarai terduga pelaku, ditemukan satu paket plastik klip diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,1 gram.
Saat dilakukan interogasi, didapat informasi kalau sabu ini didapatkan dari seorang perempuan yang berinisial VY (25). Personel Satresnarkoba langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terduga pelaku VY dan dapat diamankan di pinggir jalan Dusun Batu Belaman sekitar pukul 01.00 WIB.
Selanjutnya para terduga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dan tidak sampai disitu saja. Pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, kembali dilakukan pengeledahan dirumah pelaku MA (31) dan kembali ditemukan delapan paket plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 7,5 (tujuh koma lima) gram didalam kaos kaki.
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Adapun total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 27,6 gram sabu dan 2 (unit) kendaraan roda dua,” katanya. (VK11)
Baca juga:Â
Tangkap 2 Pengedar Sabu di Rungan Hulu dan Manuhing, Polisi Sita Mobil Toyota Rush


