By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: PT ATA Akhirnya Setuju Bangun Kebun Plasma Sawit 1.106 Hektare, Ini 4 Desa Penerima
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Gunung Mas » PT ATA Akhirnya Setuju Bangun Kebun Plasma Sawit 1.106 Hektare, Ini 4 Desa Penerima

PT ATA Akhirnya Setuju Bangun Kebun Plasma Sawit 1.106 Hektare, Ini 4 Desa Penerima

20 Februari 2024
Share
Bupati Gunung Mas Jaya S Monong menyerahkan SK Petani plasma PT ATA.
SHARE

KUALA KURUN – Setelah melewati proses pembahasan yang alot dan panjang, PT Archipelago Timur Abadi (ATA) yang membuka usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gunung Mas, setuju untuk membuka plasma bagi warga sekitar.

Surat keputusan plasma itu ditandatangani oleh Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong. Senin (19/2/2024), SK plasma diserahkan oleh Bupati kepada petani, sekaligus penanaman perdana di kebun plasma masyarakat yang dilaksanakan Desa Teluk Nyatu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing, unsur Forkopimda, Kepala Dinas terkait, Camat, Kepala Desa, manajamen PT ATA, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat desa terkait, serta tamu undangan lainnya.

Bupati Jaya Samaya Monong mengungkapkan, setelah melalui beberapa proses yang panjang, akhirnya PT ATA menyepakati kewajibannya untuk memberikan atau membangun kebun plasma kepada masyarakat sebesar 20 persen dari luasan kebun inti, atau sekitar 1.106 hektar.

“Hal yang sangat kita syukuri setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya memperoleh akhir yang bahagia dengan kesepakatan dari PT ATA memenuhi kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar 20 persen dari kebun inti. Telah diterima secara langsung oleh camat terkait SK Petani peserta plasma dan SK lahan Kebun plasma untuk 4 koperasi di masing-masing desa yang berada di wilayah PT ATA,” ungkapnya.

Desa yang menerima Surat Keputusan Petani Peserta Kebun Plasma adalah Desa Petak Bahandang, Desa Teluk Nyatu, Desa Tewang Pajangan, dan Desa Petak Bahandang.

Jaya berharap kebun plasma tersebut dapat direalisasikan secepat mungkin, sehingga masyarakat juga dapat segera menerima hasil atau manfaatnya. (VK3)

Pemkab Gunung Mas Tahun Ini Rehab 39 Rumah Melalui Program BPKRTLH
VCS dengan Polisi Gadungan, Ibu Guru di Gunung Mas Diperas Rp20 Juta
Sempat Rendam 4 Kecamatan, Banjir di Gunung Mas Sudah Surut
Baru Keluar Penjara, Wanita dari Pilang Munduk Gumas Ditangkap Lagi karena Narkoba
Pemkab Gumas Mantapkan RPD 2025-2026 dan RKPD 2025
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?