PALANGKARAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Panitia Khusus (Pansus), kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang juga Ketua Pansus, Siti Nafsiah, mengatakan Raperda ini sebagai wujud komitmen DPRD bersama Pemprov dalam memperkuat iklim investasi dan mutu pelayanan perizinan di daerah ini. “Raperda tersebut memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, termasuk mendorong terciptanya kemudahan berusaha di Kalteng,” kata Siti Nafsiah, Jumat (6/2/2026).
Raperda tersebut, lanjut politisi Partai Golkar itu, diharapkan mampu menyederhanakan prosedur perizinan, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan public. Dirinya pun menekankan, pengaturan mengenai penanaman modal dan PTSP tidak semata-mata ditujukan untuk menarik investor, tetapi juga harus berdampak nyata bagi pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Legislator Kalteng ini juga berhadap raperda itu dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini. “Dalam proses pembahasan raperda tersebut, penting bagi kami untuk melakukan penyelarasan aturan daerah dengan kebijakan nasional di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan,” ujarnya.
Hal ini dimaksudkan agar regulasi yang disusun tidak tumpang tindih serta mampu memberikan kepastian hukum yang kuat bagi pelaku usaha. Selain itu, DPRD Kalteng melihat raperda ini perlu mengakomodasi prinsip kemudahan berusaha yang berkeadilan, termasuk bagi pelaku usaha kecil dan menengah, seperti penyederhanaan prosedur dan kejelasan alur perizinan. Dengan demikian raperda ini diharapkan dapat mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini dirasakan masyarakat.
“Raperda ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan investasi, tetapi juga memastikan pelayanan perizinan berjalan adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” kata Siti Nafsiah. (VK1)


