PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggerebek penjualan minuman keras (miras) oplosan, di sebuah rumah, Jalan DAH Hamzah, depan kantor Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Senin (17/2/2025).
Penggerebekan dilakukan setelah Satpol PP mendapatkan laporan dari warga. Plt Kasat Pol PP Kobar Amir Hadi mengatakan, penggerebekan ini sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan D.A.H Hamzah diindikasikan adanya transaksi jual beli Minuman Keras Jenis Arak Putih,” kata Amir Hadi, Selasa (18/2/2025).
Berkat laporan itu, lanjut Amir, Wakil Danton I beserta anggota melakukan pemantauan dan pengawasan. Setelah ditemukan indikasi pelanggaran Perda, tim langsung melakukan penertiban.
“Hasil kegiatan Operasi Penertiban ini, anggota telah mengamankan seorang penjual miras yang berinisial NA,” katanya.
Anggota juga mengamankan barang bukti berupa 24 kantong plastik Miras jenis Arak Putih masing-masing berisi 500 ml dan 1 kantong plastik Miras jenis Arak Putih berisi 20 liter.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satpol PP Kobar untuk diproses lebih lanjut,” katanya. (VK8)


