MUARA TEWEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan kantor Bupati Barito Utara (Barut), Selasa (11/2/2025). Penggeledahan terkait kasus izin tambang yang diterbitkan Pemkab Barut saat pemerintahan Bupati Achmad Yuliansyah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Kalteng Eko Nugroho, usai menggeledah kantor Bupati Barut, mengatakan pihaknya telah memeriksa 13 orang.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Eko Nugroho mengakui penggeledahan dimaksudkan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus itu. “Sampai saat ini yang sudah kita periksa ada 13 orang termasuk yang di Barito Utara,” ujar Eko usai penggeledahan di ruang hukum Setda Barut. “Penggeledahan tidak hanya disini tetapi juga di Palangka Raya dan sejumlah tempat lain,” tambah Eko.
Tim Kejati Kalteng didampingi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Barut melakukan penggeledahan di ruangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Barut pada Selasa siang hingga sore.
Sebelum melakukan penggeledahan, mereka menemui Pj Bupati Barut, Muhlis. Pj Bupati kemudian menugaskan Pj Sekda mengantarkan tim Kejaksaan ke ruangan Bagian Hukum. Di sini tim Kejaksaan menggeledah ruangan hingga pukul 19.40 WIB.
Penyidik membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penerbitan perizinan pertambangan. “Ini nanti yang kita pelajari dan analisis terkait dengan penerbitan perizinan dalam kasus yang sedang ditangani,” terangnya. (VK12)