JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan menggelar sidang putusan sela atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Barito Utara tahun 2024 pada Senin, 5 Mei 2025. Dalam jadwal yang terpantau di laman resmi MK RI, Jumat (2/5/2025), sidang akan berlangsung di gedung MKRI 1 Lantai 2, mulai pukul 08.30 WIB.
Dalam sidang sela ini, MK akan mengucapkan putusan sela, memutuskan apakah perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025
PHPU Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024, berlanjut ke sidang tahap pembuktian atau ditolak.
Gugatan perkara ini diajukan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) selaku Pemohon. Gogo-Helo dalam materi gugatan, menuding hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS pada 22 Maret 2025, bukan suara murni para pemilih. Sebab ada dugaan politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja). Agi-Saja dituding membagikan uang kepada pemilih dengan nominal Rp16 juta per orang. Ini disebut sebagai rekor politik uang di Indonesia.
PSU pada 2 TPS tanggal 22 Maret 2025, dimenangkan oleh paslon Agi-Saja. Dalam permohonan gugatan ke MK, Gogo-Helo meminta paslon Agi-Saja didiskualifikasi, atau dinihilkan suaranya. Sebab, Agi-Saja dinilai merusak demokrasi melalui praktik money politik. Tudingan ini dibantah oleh paslon Agi-Saja selaku Pihak Terkait. Dalam sidang MK pada Selasa (29/4/2025), Agi-Saja justru balik menuding Gogo-Helo lah yang melakukan politik uang.
Agi-Saja juga meminta MK tidak mengabulkan permohonan Gogo-Helo. Sebab, objek gugatan Gogo-Helo tidak valid. Dalam permohonannya, Gogo-Helo menggugat Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 16 tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 281 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024.
Padahal objek yang benar adalah Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 16 tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024, tertanggal 24 Maret 2025.
Dengan dalil terjadi error in objekto atau obscuur libel, Agi-Saja meminta Majelis Hakim MK RI menolok seluruh permohonan gugatan Gogo-Helo. Akankah Permohonan Gogo-Helo ditolak MK? Ataukah diterima dan berlanjut ke Sidang Pembuktian? Hasilnya akan diputuskan MK pada sidang hari Senin, 5 Mei 2025. (VK1)
Baca berita terkait: