By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Sepanjang 2024, Terjadi 20.427 Kasus Kebakaran di Seluruh Indonesia
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Nasional » Sepanjang 2024, Terjadi 20.427 Kasus Kebakaran di Seluruh Indonesia

Sepanjang 2024, Terjadi 20.427 Kasus Kebakaran di Seluruh Indonesia

Petugas Damkar akan diberi tunjangan resiko tinggi

3 Maret 2025
Share
SHARE

BONTANG – Barisan Pemadam Kebakaran (Damkar) menangani sebanyak 20.427 kasus kebakaran di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2024. Ini berdasarkan laporan Damkar dan Penyelamatan yang diterima pemerintah. Selain itu, petugas Damkar dan Penyelamatan juga melaksanakan berbagai operasi penyelamatan non-kebakaran dengan jumlah total 56.243 operasi.

Data ini diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir, saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Nasional Damkar dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), di Kota Bontang, Kalimantan Timur, Sabtu (1/3/2025).

Tomsi mengakui, dengan banyaknya kasus yang ditangani, keselamatan Damkar patut mendapat perhatian serius. “Keselamatan dan kesejahteraan petugas Damkar dan Penyelamatan patut diperhatikan penuh. Ini mengingat risiko menjadi petugas Damkar sangat tinggi, sehingga diperlukan perlindungan yang memadai,” katanya.

Dirinya mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, telah mengakomodasi pemenuhan tunjangan risiko tinggi serta jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur Damkar. Ia berharap, aturan tersebut menjadi acuan bagi seluruh Pemda dalam menyusun kebijakan terkait Damkar. Hal itu baik dalam aspek pencegahan maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Saya berharap Peraturan Menteri Dalam Negeri ini menjadi acuan yang komprehensif bagi seluruh pihak untuk menyusun rencana pencegahan pemadam kebakaran, serta kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan pencegahan,” tambah Tomsi. (VK1)

Pakar Hukum dan Tata Negara Sebut Putusan MK Beri Peluang Gibran Jadi Cawapres
Sebelum Dibunuh, Jurnalis Kalsel Juwita 2 Kali Dirudapaksa Oknum TNI AL
Komisi XII DPR RI Desak Pemerintah Susun KLHS Penanganan Lumpur Lapindo
Anggota DPR RI Dapil Kalteng Minta Polisi Keluar dari Perusahaan Sawit
SKY Desak KLH Investigasi 2 Perusahaan Tambang di Kalteng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?