BONTANG – Barisan Pemadam Kebakaran (Damkar) menangani sebanyak 20.427 kasus kebakaran di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2024. Ini berdasarkan laporan Damkar dan Penyelamatan yang diterima pemerintah. Selain itu, petugas Damkar dan Penyelamatan juga melaksanakan berbagai operasi penyelamatan non-kebakaran dengan jumlah total 56.243 operasi.
Data ini diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir, saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Nasional Damkar dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), di Kota Bontang, Kalimantan Timur, Sabtu (1/3/2025).
Tomsi mengakui, dengan banyaknya kasus yang ditangani, keselamatan Damkar patut mendapat perhatian serius. “Keselamatan dan kesejahteraan petugas Damkar dan Penyelamatan patut diperhatikan penuh. Ini mengingat risiko menjadi petugas Damkar sangat tinggi, sehingga diperlukan perlindungan yang memadai,” katanya.
Dirinya mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, telah mengakomodasi pemenuhan tunjangan risiko tinggi serta jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur Damkar. Ia berharap, aturan tersebut menjadi acuan bagi seluruh Pemda dalam menyusun kebijakan terkait Damkar. Hal itu baik dalam aspek pencegahan maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Saya berharap Peraturan Menteri Dalam Negeri ini menjadi acuan yang komprehensif bagi seluruh pihak untuk menyusun rencana pencegahan pemadam kebakaran, serta kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan pencegahan,” tambah Tomsi. (VK1)


