JAKARTA – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara (Barut) nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), dan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja), disebut sama-sama melakukan politik uang (money politik) menjelang maupun saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS, 01 Kelurahan Melayu dan 04 Desa Malawaken, tanggal 22 Maret 2025.
Ini diungkapkan Saksi Pemohon dan Saksi Pihak Terkait pada Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (8/5/2025), dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Barito Utara tahun 2024. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
Sidang lanjutan dari Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan Panel Hakim 1, dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Paslon 01 Gogo-Helo selaku Pemohon, menghadirkan tiga orang saksi, yakni Santi Parida Dewi, Lala Mariska, dan Indra Tamara, serta Aswanto sebagai Ahli. Aswanto adalah mantan Hakim MK.
Paslon 02 Agi-Saja selaku Pihak Terkait menghadirkan Edi Rahman dan Maluana Husada sebagai Saksi, serta Topo Santoso dan Radian Syam sebagai Ahli. Topo adalah Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sementara Radian Pakar Hukum Tata Negara STIH IBLAM.
Sementara KPU Kabupaten Barito Utara sebagai Termohon, menghadirkan Roya Izmi Fitrianti dan Paizal Rahman yang merupakan Anggota KPU Barito Utara.
Saksi dari Pemohon, Santi Parida Dewi, dalam keterangannya mengaku keluarganya menerima uang dari paslon 02 dengan total Rp48 juta. Uang itu untuk tiga orang, Santi, suaminya dan satu orang anak. Jagi per orang masing-masing Rp16 juta. Mereka merupakan Pemilih di TPS 01 Kelurahan Melayu.
Santi membeberkan uang ini diserahkan secara bertahap. Pertama pada 26 Desember 2024, diserahkan sebesar Rp1 juta per orang. Untuk tiga orang, saat itu Santi menerima Rp3 juta. Selanjutnya yang kedua tanggal 28 Februari 2025, menerima Rp 5 juta per orang, total tiga orang Rp15 juta.
Dan yang terakhir tanggal 14 Maret 2025, per orang Rp10 juta. Untuk tiga orang, Santi menerima Rp30 juta. Keluarga Santi dengan tiga orang pemilih, total menerima uang Rp 48 juta.
Namun saat ditanya Hakim, apakah uang itu tidak mempengaruhi hak pilihnya? Santi menjawab, “Tidak”. Hakim Suhartoyo kembali mempertegas pertanyaannya. “Apakah saudara merasa bahwa karena (terima uang) itu saudara terpengaruh untuk menentukan pilihan?” tanya Hakim Suhartoyo. “Tidak,” jawab Santi.
Saksi Pemohon yang kedua, Lala Mariska, mengaku ikut terlibat dalam tim. “Saya termasuk dalam 9 orang yang diamankan saat tanggal 14 Maret,” kata Lala. Saat kejadian itu, Lala Mariska bertugas menggeledah pemilih yang datang ke salah satu rumah di Jalan Pramuka, lokasi pembagian uang. Lala saat itu bertugas menggeledah pemilih yang datang untuk ambil uang. Lala sendiri bukan Pemilih di dua TPS yang PSU. Ia diminta tim untuk membantu, dan dijanjikan uang yang tidak disebutkan nilainya. Namun sampai saat ini uang yang dijanjikan tidak didapat.
Santi mengaku melihat orang yang keluar dari dalam rumah itu, membawa uang segepok berlabel Rp10 juta dengan pecahan Rp100 ribu. “Uangnya tidak diamplop,” kata Santi, menjawab pertanyaan Hakim, bagaimana bisa tahu nilainya.
Sementara Edi Rahman, Saksi dari paslon 02 selaku Pihak Terkait, dalam keterangannya juga membeberkan menerima uang dari paslon 01. Edy bersama istri dan seorang anak, merupakan Pemilih di TPS 01 Kelurahan Melayu. Mereka bertiga menerima total uang Rp 19,5 juta. Uang itu diterima dalam dua tahap. Pertama pada tanggal 28 Februari 2025. Saat itu per orang diberikan Rp1,5 juta, jadi total tiga orang Rp4,5 juta. Kemudian tahap kedua yakni pada hari H, yakni 22 Maret 2025, sebelum pencoblosan, diberikan Rp5 juta per orang. Hari itu terima Rp15 juta untuk tiga orang anggota keluarganya.
Maluana Husada, juga Saksi dari Paslon 02, dalam kesaksiannya mengaku menerima uang dari paslon 01 sebesar Rp 1 juta. Uang itu ditransfer ke rekeningnya pada tanggal 20 Maret 2025. Maluana merupakan Pemilih di TPS 04 Desa Malawaken.
Mendengar penuturan para Saksi, yakni Saksi Pemohon dan Pihak Terkait, Hakim Suhartoyo terperanjat. “Ternyata para Pihak ini sama-sama money politik,” kata Suhartoyo, dibalas senyum dua Hakim lainnya.
Ahli Pemohon, Aswanto dalam keterangan keahliannya, mengatakan bahwa money politic yang melibatkan ASN, aparatur desa, tergolong pada pelanggaran yang telah memenuhi unsur terstruktur. Sementara jika melihat modus pelaksanaan money politic yang dilakukan dengan adanya daftar nama, maka hal yang sudah direncanakan ini menurut Aswanto sudah tergolong pada pelanggaran yang dilakukan secara sistematis.
“MK meminta dilakukan perbaikan dalam pemilihan kepala daerah melalui perintah PSU, namun ini malah terjadi money politics. Bahkan ini bisa dikatakan pertama kali terjadi jumlahnya dahsyat, yakni 16 juta per suara. Oleh sebab itu, ini memenuhi unsur TSM, maka pasangan calon patut untuk didiskualifikasi,” terang Aswanto.
Sementara Topo Santoso selaku salah satu Ahli yang dihadirkan Pihak Terkait, menerangkan bahwa terdapat perbedaan secara konseptual antara penanganan politik uang secara pidana dan administratif. Pada tindak pidana politik uang yang penyelesaiannya diproses oleh organ organisasi kepemiluan khususnya Bawaslu Provinsi, tujuannya bukan untuk membuktikan bahwa terbukti atau tidak terbuktinya suatu unsur tindak pidana atau kesalahan seseorang, melainkan untuk membuktikan telah terjadi pelanggaran administrasi politik uang yang dilakukan secara TSM.
Topo menerangkan bahwa penyelesaian persoalan politik uang dengan pidana berbeda dan terpisah dengan proses penyelesaian politik uang dengan administrasi pemilihan oleh Bawaslu. Oleh karenanya, apabila perkara pidana pemilihan terdapat putusan pidana terbuktinya seseorang atau beberapa orang diduga tim dari paslon, maka dalam konteks hukum pidana hal itu merupakan pertanggungjawaban pidana individual dari terdakwa.
“Jadi tidak berkait dengan pertangungjawaban hukum dari pasangan calon. apalagi dalam putusan itu tidak ada penyertaan antara terdakwa (pelaku) dengan pasangan calon, baik dalam hal turut serta melakukan ataupun penggerakan, maka ini tidak ada hubungan pertanggungjawaban hukumnya,” jelas Topo.
Berikutnya terkait dengan implikasi putusan pidana pada hasil pemilihan, Topo memberikan pandangannya. Dikatakan jika dalam pemilihan kepala daerah terdapat dua paslon, yang kemudian di dalamnya terjadi suatu tindak pidana pemilihan politik uang yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan, maka perlu dipahami bahwa dari sekian daftar pemilih di satu TPS tersebut, hanya ada dua pemilih yang terbukti telah menerima.
“Maka pertanyaan hukumnya, apakah fakta dalam putusan pengadilan tersebut bisa mempengaruhi kemurnian selisih suara antara dua paslon? Menurut ahli dalam proses perkara pidana pemilihan, jika seseornag dinyatakan terbutki melakukan tindak pidana politik uang dan kesalahannya terpenuhi, maka implikasinya hanya persoalan pidana dan tidak berkaitan dengan pemilihan. Pemidanaan itu tidak berakibat suara paslon menjadi hilang di TPS atau daerah yang bersangkutan. Hal ini terbukti dari sekian daftar pemilih pada PSU hanya ada dua pemilih yang terima politik uang. Sehingga fakta dalam putusan pengadilan tersebut, tidak memengaruhi kemurnian suara dari dua pasangan calon di TPS yang berjumlah 339 suara tersebut. Dengan terbuktinya politik uang di mana ada dua pemilih yang telah terima uang, maka tidak dapat menggeneralisasi atau berasumsi 339 suara di dua TPS tersebut juga terpengaruh atau tercemar dari adanya politik uang tersebut,” jelas Topo. (VK1/MKRI)
Baca berita terkait:


