KUPANG– Seorang buruh perusahaan swasta perkebunan kelapa sawit di Kalimantan bernama Ande Taneo (42), mengalami pengalaman pahit. Ia merantau dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan menjadi buruh sawit untuk menafkahi keluarga di kampung. Sayangnya, Ande dikhianati pasangannya sendiri, Arni Sesfaot (31), yang ditinggal di kampung halaman mereka, Desa Kuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Setelah Ande merantau, istrinya diam-diam menjalin hubungan asmara terlarang dengan seorang pria tua berusia 66 tahun bernama Daniel Sabloit. Padahal Daniel masih kerabat Ande. Arni dan Daniel sering berburu kenikmatan, hingga Arni hamil. Takut ketahuan suaminya yang sedang merantau, Arni membuang bayi yang dilahirkannya sendiri di dalam kebun pada Rabu, 26 Maret 2025.
Mengutip sejumlah media lokal NTT, Selasa (1/4/2025), bayi itu dibungkus di dalam sebuah kantong plastik lalu diletakkan di tempat pencucian piring tetangga bernama Eben Suan. Penemuan bayi di halaman belakang rumah Eben Suan memicu kehebohan. Setelah polisi melakukan penyelidikan, terungkap jika bayi itu dibuang oleh Arni Sesfaot. Hubungan perselingkuhannya dengan Daniel akhirnya terbongkar.
Arni dan Daniel akhirnya ditangkap polisi pada Sabtu (29//2025). Kapolres Kupang AKBP Rudy JJ Ledo mengatakan, motif pembuangan bayi itu karena malu dan takut jika perselingkuhan tersebut diketahui oleh suaminya.
Rudy menuturkan, terbongkarnya kasus ini bermula pada Kamis, 27 Maret 2025, warga Desa Kiuoni menemukan seorang bayi perempuan di atas tempat cuci piring rumahnya. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan Arni Sesfaot dan pasangan selingkuhannya, Daniel Sabloit.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah linggis, satu buah karung warna kuning, satu lembar sarung lipat dan ari-ari atau placenta bayi yang dibungkus menggunakan rok warna merah. Saat ini, pasangan selingkuhan ini sudah diamankan di Mapolsek Fatuleu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“AS mengaku melahirkan bayinya pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 Wita di rumah kebunnya yang berjarak sekitar 25 meter dari rumah tinggalnya,” kata Kapolres. Wanita itu melahirkan tanpa bantuan orang lain. Setelah melahirkan, bersama bayinya beristirahat di lokasi tersebut tanpa sepengetahuan orang lain.
Pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, pelaku membawa bayinya yang terbungkus kain menuju rumah Eben Suan. Di sana, ia mengambil plastik hitam dan kardus bekas yang disimpan di belakang rumah, memasukkan bayinya ke dalam plastik tersebut, lalu meletakkannya di atas tempat cuci piring.
Setelah itu, AS kembali ke rumahnya, meninggalkan bayi tersebut hingga akhirnya ditemukan oleh Eben Suan dan istrinya pada pagi hari. “Dua orang itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres.
Sementara, Ande Taneo yang saat ini sedang berada di Kalimantan, sudah diberi kabar oleh keluarganya. Ande berencana pulang ke kampung Kupang untuk menyelesaikan masalah keluarganya itu. (VK1)