PALANGKARAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng ) saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Yetro Midel Yoseph menyatakan penyusunan naskah akademik Raperda dilakukan dengan menggandeng akademisi Universitas Palangkaraya (UPR).
“Naskah akademik ini perlu karena dengan masukan-masukan dari akademisi dan eksekutif, Raperda ini diharapkan bisa mengakomodir persoalan krusial di Kalteng,” katanya, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, persoalan sengketa dan konflik pertanahan di Kalimantan Tengah masih menjadi isu yang berulang dan memerlukan perhatian serius. Konflik tersebut tidak hanya terjadi antarwarga, tetapi juga melibatkan masyarakat dengan pihak perusahaan.
Ia menyebut, berbagai aduan terkait persoalan lahan kerap disampaikan masyarakat kepada anggota dewan, baik saat kegiatan reses maupun kunjungan kerja ke daerah pemilihan.
“Kalau kegiatan reses, kunjungan, kami ini sering dapat aduan soal konflik pertanahan ini. Banyak yang meminta dimediasi dan sebagainya, baik orang perorangan dan juga perusahaan,” ucapnya.
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk membantu mencarikan solusi. Namun, keterbatasan kewenangan kerap menjadi kendala dalam mengambil langkah yang lebih konkret.
Karena itu, melalui Raperda inisiatif tersebut, DPRD berharap memiliki pijakan hukum yang lebih kuat dalam mendukung penyelesaian sengketa pertanahan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Makanya kami meminta masukan untuk penyempurnaan, supaya aturan hukum yang dipakai bisa mengakomodir penyelesaian masalah dan mempertegas fungsi legislasi DPRD,” pungkasnya. (HMS/VK1)


