By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Susun Raperda Penyelesaian Konflik Pertanahan, DPRD Kalteng Gandeng Akademisi UPR
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » DPRD Provinsi Kalteng » Susun Raperda Penyelesaian Konflik Pertanahan, DPRD Kalteng Gandeng Akademisi UPR

Susun Raperda Penyelesaian Konflik Pertanahan, DPRD Kalteng Gandeng Akademisi UPR

Raperda inisiatif

24 Februari 2026
Share
Anggota DPRD Kalteng Yetro M Yoseph
SHARE

PALANGKARAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng ) saat ini tengah menyusun  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda,  Yetro Midel Yoseph menyatakan penyusunan naskah akademik Raperda dilakukan dengan menggandeng akademisi Universitas Palangkaraya (UPR).

“Naskah akademik ini perlu karena dengan masukan-masukan dari akademisi dan eksekutif, Raperda ini diharapkan bisa mengakomodir persoalan krusial di Kalteng,” katanya, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, persoalan sengketa dan konflik pertanahan di Kalimantan Tengah masih menjadi isu yang berulang dan memerlukan perhatian serius. Konflik tersebut tidak hanya terjadi antarwarga, tetapi juga melibatkan masyarakat dengan pihak perusahaan.

Ia menyebut, berbagai aduan terkait persoalan lahan kerap disampaikan masyarakat kepada anggota dewan, baik saat kegiatan reses maupun kunjungan kerja ke daerah pemilihan.

“Kalau kegiatan reses, kunjungan, kami ini sering dapat aduan soal konflik pertanahan ini. Banyak yang meminta dimediasi dan sebagainya, baik orang perorangan dan juga perusahaan,” ucapnya.

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk membantu mencarikan solusi. Namun, keterbatasan kewenangan kerap menjadi kendala dalam mengambil langkah yang lebih konkret.

Karena itu, melalui Raperda inisiatif tersebut, DPRD berharap memiliki pijakan hukum yang lebih kuat dalam mendukung penyelesaian sengketa pertanahan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.

“Makanya kami meminta masukan untuk penyempurnaan, supaya aturan hukum yang dipakai bisa mengakomodir penyelesaian masalah dan mempertegas fungsi legislasi DPRD,” pungkasnya. (HMS/VK1)

Noor Fazariah Ajak Masyarakat Terlibat Aktif Cegah Karhutla
Tomy Diran: Batik Identitas Bangsa, Simbol Persatuan
Dewan Bersama Pemprov Mulai Bahas RPJMD 2025 2029
Pembangunan di Kalteng Masih Ada Ketimpangan Kota dan Desa
Semua Fraksi DPRD Kalteng Sepakati Raperda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?