PALANGKA RAYA – Pemerintah menyalurkan dana desa dengan jumlah total mencapai Rp1,216 triliun bagi 1.432 desa yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada tahun 2023 ini. Dana Desa disalurkan secara bertahap. Tahap I 40%, Tahap II 40% dan Tahap III 20%.
“Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa aturan yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh kita bersama, baik sebagai instansi pendamping, pembina, pengawas, terutama kepada Desa sebagai pengguna dana tersebut, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat diwujudkan,” ungkap kata Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo saat membuka  Workshop Regional Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2023, yang diselenggarakan di Aula Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Kamis (26/10/2023).
Turut hadir dalam workshop tersebut, Unsur Forkopimda, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalteng Bambang Ari Setiono, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng terkait, serta Perangkat Desa se-Kalteng.
Hadir secara virtual, para narasumber dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Wagub mengatakan dalam sambutannya, diperlukan upaya masif untuk dapat menularkan berbagai inovasi dari desa-desa yang maju ke desa-desa yang masih berkembang.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bukan hanya sekadar menjalankan amanat Undang-Undang Desa, tetapi juga mendorong dan mengawal pembangunan di Desa untuk mewujudkan Desa yang berkembang dan mandiri, sehingga Pemerintahan Desa dapat mengelola sumber daya yang dimiliki menjadi lebih baik untuk kemakmuran masyarakat di Desa,” kata Wagub.
Wagub menekankan, kegiatan peningkatan kapasitas aparatur Desa dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan mengorganisir sumber daya Desa, membangun kesadaran kritis warga masyarakat Desa, memperkuat lembaga-lembaga Desa, dan memperkuat musyawarah Desa.
“Kegiatan workshop ini sebagai upaya membina Desa untuk pengelolaan keuangan Desa, yang berhubungan dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan keuangan bagi Desa,” imbuh Wagub.
Sementara itu, Korwa Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Dwito Santoso menyampaikan dalam laporannya, workshop ini bertujuan untuk meningkatkan tata kerja pegawai Pemerintah Daerah dan Perangkat Desa dalam mengelola Dana Desa sesuai yang ditetapkan di tahun 2023; mendorong penggunaan Dana Desa lebih transparan dan akuntabel; dan memperoleh informasi mengenai pengelolaan Dana Desa dan pengamatan hasil pembangunan Desa. vk1