SUKAMARA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara tahun 2023 ini menerima dana bagi hasil (DBH) pengelolaan perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 12 miliar. Dana itu untuk membantu menopang pembangunan di daerah.
“Alhamdulillah, Sukamara mendapatkan DBH Sawit sebesar kurang lebih Rp12 Miliar.” kata Sekda Sukamara Rendy Lesmana, Kamis (26/10/2023).
DBH sawit diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2023 tentang DBH perkebunan kelapa sawit.
DBH dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah dan turunannya.
Pembagian DBH sawit juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 tahun 2023. Pemerintah kabupaten yang menerima DBH sawit mengalokasikan dana itu untuk kegiatan fisik berupa pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan sebanyak 80% dan kemudian untuk kegiatan penunjang masyarakat kebun lainnya sebanyak 20%. Rendy menyatakan Pemkab Sukamara akan mengikuti acuan itu dalam menggunakan DBH sawit. vk12


