By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Tahun Ini, Pemkab Sukamara Terima Dana Bagi Hasil Sawit Rp12 Miliar
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Sukamara » Tahun Ini, Pemkab Sukamara Terima Dana Bagi Hasil Sawit Rp12 Miliar

Tahun Ini, Pemkab Sukamara Terima Dana Bagi Hasil Sawit Rp12 Miliar

27 Oktober 2023
Share
Sekda Kabupaten Sukamara Rendy Lesmana.
SHARE

SUKAMARA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara tahun 2023 ini menerima dana bagi hasil (DBH) pengelolaan perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 12 miliar. Dana itu untuk membantu menopang pembangunan di daerah.

“Alhamdulillah, Sukamara mendapatkan DBH Sawit sebesar kurang lebih Rp12 Miliar.” kata Sekda Sukamara Rendy Lesmana, Kamis (26/10/2023).

DBH sawit diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2023 tentang DBH perkebunan kelapa sawit.

DBH dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah dan turunannya.

Pembagian DBH sawit juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 tahun 2023. Pemerintah kabupaten yang menerima DBH sawit mengalokasikan dana itu untuk kegiatan fisik berupa pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan sebanyak 80% dan kemudian untuk kegiatan penunjang masyarakat kebun lainnya sebanyak 20%. Rendy menyatakan Pemkab Sukamara akan mengikuti acuan itu dalam menggunakan DBH sawit. vk12

Viral! Wabah Lalat di Sukamara, Makan pun Terpaksa dalam Kelambu
Sudah Lewat Masa Kontrak, Proyek Pembangunan Puskesmas Jelai Senilai Rp8 Miliar Belum Selesai
Bupati Sukamara Akui Pengembangan Udang Vaname Belum Maksimal
Viral Pungutan Liar di Pantai Sukamara, Pengunjung Bayar Rp25 Ribu
Kontraktor Pelaksana Proyek Puskesmas Jelai Sebut Keterlambatan karena Faktor Lokasi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?