PALANGKARAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Barito Utara yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya atau pasangan Ag-Saja selaku pemohon.
“Memutuskan, 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, 2. Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024, sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara,” kata Ketua MK Suhartoyo yang menjati Ketua Majelis Hakim MK, dalam Sidang Putusan PHPU Pilkada Barito Utara di gedung MK Jakarta, Senin (24/2/2025).
Amar putusan MK pada poin 3, memerintahkan Termohon (KPU Barito Utara) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Barut, Kabupaten Barito Utara. Pemilih yang ikut dalam PSU ini adalah pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambangan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.
MK juga memberikan waktu paling lambat 30 hari bagi termohon untuk melaksanakan PSU, terhitung sejak dibacakan putusan ini. Kemudian, hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah.
“Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI). Untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalteng dan Kabupaten Barito Utara dalam pelaksanaan putusan. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng dan Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara sesuai dengan kewenangannya,” tegas Suhartoyo. (VK1)


