JAKARTA – Gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK), hingga masa akhir pendaftaran pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tercatat mencapai 274 gugatan.
Ini berdasarkan data yang terpantau di laman MK. Dalam Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, total gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur yang didaftarkan ke MK hingga Kamis pukul 00.15 WIB sebanyak 15 permohonan.
Permohonan gugatan Pilgub masing-masing satu permohonan terkait pemilihan gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara. Kemudian, ada pula tiga permohonan terkait pemilihan gubernur Maluku Utara dan tiga permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Papua Selatan.
Sementara itu, sebanyak 212 permohonan didaftarkan menyoal sengketa hasil pemilihan bupati dan 47 permohonan terkait pemilihan wali kota. Dengan begitu, total gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga Kamis dini hari mencapai 274 permohonan.
Dari Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), ada paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Willy Midel Yoseph – Habib Ismail (Willy-Habib) yang mendaftar pada detik-detik terakhir. Sementara paslon nomor urut 2 Nadalsyah Koyem – Supian Hadi (Koyem-SHD), batal menggugat.
Berikut daftar paslon dari Kalteng yang mendaftar gugatan ke MK:
1. Willy-Habib (Pilgub Kalteng)
2. M Alfin Mawardi – Agati Sulie (Kapuas)
3.. Erlin Hardi – Alberkat Yadi (Kapuas)
4. Sanidin – Siyono (Kapuas)
5. Sakariyas-Endang Susilawatie (Katingan)
6. Rojikinnor – Vina Panduwinata (Palangkaraya)
7. Hendra Lesmana – Budiman (Lamandau)
8. Akhmad Gunadi – Sastra Jaya (Barito Utara)
9. Nuryakin – Doni (Murung Raya)
(VK1)