By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Udara Kota Level Berbahaya, Disdik Tetapkan Siswa Belajar di Rumah
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Udara Kota Level Berbahaya, Disdik Tetapkan Siswa Belajar di Rumah

Udara Kota Level Berbahaya, Disdik Tetapkan Siswa Belajar di Rumah

4 Oktober 2023
Share
SHARE

PALANGKA RAYA – Kualitas udara Kota Palangka Raya, Rabu (4/10/2023), memasuki level berbahaya berdasarkan Data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya dengan tanggap kembali mengeluarkan surat edaran (SE)terbaru, Rabu malam.

Surat edaran ini ditandatangani dan dicap langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya dengan Nomor Surat No.800/2661/Disdik.Um-Peg/X/2023.

SE menginstruksikan untuk seluruh Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan untuk mengambil langkah-langkah yang dituangkan kedalam empat poin.

Pertama, pembelajaran untuk jenjang TK/PAUD, SD, SMP dan Pendidikan kesetaraan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ/ belajar di rumah) mulai tanggal 5 Oktober hingga 7 Oktober 2023.

Kedua, selama PJJ dilaksanakan, satuan pendidikan tetap memantau kesehatan dan kemajuan belajar peserta didik dan selalu menghimbau kepada peserta didik agar tidak melakukan kegiatan di luar rumah.

Ketiga, pendidik dan tenaga kependidikan tetap hadir ke sekolah dengan memperhatikan kesehatannya untuk tetap memantau dan memberikan panduan PJJ kepada peserta didik.

Terakhir, setelah tanggal 7 Oktober 2023, Dinas Pendidikan akan mengevaluasi perkembangan yang ada dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dapat diberikan kebijakan selanjutnya. vk1

Data BPS, Produksi Padi dan Jagung di Kalteng Meningkat pada 2024, Mengapa Harga Beras Mahal?
Heboh! Bayi Perempuan Dibuang di Teras Masjid Bukit Raya Induk
Top! RSUD Kota Palangkaraya Raih Sertifikat Akreditasi Paripurna
PSU Pilkada Barut, Gogo-Helo Vs Agi-Saja Akan Perebutkan 1.156 Suara di 2 TPS
Putusan Sela MK, PHPU Pilkada Barito Utara Lanjut ke Sidang Pembuktian 8 Mei 2025
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?