PALANGKA RAYA – Kualitas udara Kota Palangka Raya, Rabu (4/10/2023), memasuki level berbahaya berdasarkan Data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya dengan tanggap kembali mengeluarkan surat edaran (SE)terbaru, Rabu malam.
Surat edaran ini ditandatangani dan dicap langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya dengan Nomor Surat No.800/2661/Disdik.Um-Peg/X/2023.
SE menginstruksikan untuk seluruh Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan untuk mengambil langkah-langkah yang dituangkan kedalam empat poin.
Pertama, pembelajaran untuk jenjang TK/PAUD, SD, SMP dan Pendidikan kesetaraan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ/ belajar di rumah) mulai tanggal 5 Oktober hingga 7 Oktober 2023.
Kedua, selama PJJ dilaksanakan, satuan pendidikan tetap memantau kesehatan dan kemajuan belajar peserta didik dan selalu menghimbau kepada peserta didik agar tidak melakukan kegiatan di luar rumah.
Ketiga, pendidik dan tenaga kependidikan tetap hadir ke sekolah dengan memperhatikan kesehatannya untuk tetap memantau dan memberikan panduan PJJ kepada peserta didik.
Terakhir, setelah tanggal 7 Oktober 2023, Dinas Pendidikan akan mengevaluasi perkembangan yang ada dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dapat diberikan kebijakan selanjutnya. vk1