By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Udara Kota Level Berbahaya, Disdik Tetapkan Siswa Belajar di Rumah
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Udara Kota Level Berbahaya, Disdik Tetapkan Siswa Belajar di Rumah

Udara Kota Level Berbahaya, Disdik Tetapkan Siswa Belajar di Rumah

4 Oktober 2023
Share
SHARE

PALANGKA RAYA – Kualitas udara Kota Palangka Raya, Rabu (4/10/2023), memasuki level berbahaya berdasarkan Data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya dengan tanggap kembali mengeluarkan surat edaran (SE)terbaru, Rabu malam.

Surat edaran ini ditandatangani dan dicap langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya dengan Nomor Surat No.800/2661/Disdik.Um-Peg/X/2023.

SE menginstruksikan untuk seluruh Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan untuk mengambil langkah-langkah yang dituangkan kedalam empat poin.

Pertama, pembelajaran untuk jenjang TK/PAUD, SD, SMP dan Pendidikan kesetaraan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ/ belajar di rumah) mulai tanggal 5 Oktober hingga 7 Oktober 2023.

Kedua, selama PJJ dilaksanakan, satuan pendidikan tetap memantau kesehatan dan kemajuan belajar peserta didik dan selalu menghimbau kepada peserta didik agar tidak melakukan kegiatan di luar rumah.

Ketiga, pendidik dan tenaga kependidikan tetap hadir ke sekolah dengan memperhatikan kesehatannya untuk tetap memantau dan memberikan panduan PJJ kepada peserta didik.

Terakhir, setelah tanggal 7 Oktober 2023, Dinas Pendidikan akan mengevaluasi perkembangan yang ada dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dapat diberikan kebijakan selanjutnya. vk1

ERP Palangkaraya Evakuasi 2 Ekor Ular Piton di Jalan Bromo dan Jalan Katingan
Usai Dilantik, Gubernur Agustiar Nyatakan Tekad Jadikan Kalteng Masa Depan Indonesia
Anggota DPRD Palangkaraya: Masyarakat Berhak Awasi MBG
Pria Ini Pacari Gadis THM, Belikan Rumah dan Uang Bulanan Rp10 Juta, Ceweknya Minta Putus saat Uangnya Habis
Dalam 10 Tahun, Luas Panen Padi Kalteng Menyusut 157 Ribu Ha, Produksi Berkurang 563 Ribu Ton
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?