PALANGKARAYA – Peredaran narkoba di Kalimantan Tengah (Kalteng) tak pernah berhenti. Polisi juga tak pernah lelah mengejar dan menangkap para pebisnis barang haram itu.
Sepanjang tahun 2023, dari Januari hingga pertengahan Desember, Polda Kalteng bersama Polres jajaran berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 23,8 kilogram.
Ada 645 kasus yang diungkap, dengan jumlah tersangka 772 orang. Dari pengungkapan yang berlangsung dari 1 Januari hingga 20 Desember 2023, Polda Kalteng dan polres jajaran menyita barang bukti sabu seberat 23,8 kilogram, 101 gram ganja, 632 butir ekstasi, 13.301 butir karisoprodol dan 5.039 butir obat daftar G.
Data ini diungkap Direktur Resnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, Kamis (21/12/2023). Nono mengatakan dari pengungkapan sepanjang 2023 ini, pihaknya berhasil menyelamatkan setidaknya 476.778 jiwa atau 17,4 persen jumlah penduduk di Kalimantan Tengah.
“Jumlah tersebut jika kita asumsikan 1 gram sabu dibagi menjadi 10 paket hemat. Satu paket hemat sabu dipakai dua orang,” katanya.
Nono menerangkan, jaringan peredaran narkoba yang berhasil diungkap sepanjang 2023 didominasi jaringan dari Pontianak, Kalimantan Barat dan jaringan dari Banjarmasin yang diedarkan melalui jalur darat.
“Peredaran narkoba acapkali dilakukan secara estafet dengan sistem jaringan terputus. Paling banyak pengungkapan berada di Sampit, Kotawaringin Timur dengan 190 kasus dan 206 tersangka,” ungkapnya.
Guna memastikan para bandar dan pengedar narkoba tidak kembali berbisnis barang haram tersebut, upaya memiskinkan para tersangka turut dilakukan dengan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka.
Ada dua kasus narkoba yang turut dimasukkan pasal TPPU kepada tersangkanya dengan jumlah aset yang disita mencapai Rp950 juta. Ada juga dua kasus yang turut sertakan TPPU ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan Polres Pulang Pisau. (VK1)


