By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Yayasan TB Nusantara Gugat Anggaran MBG ke MK karena Habiskan Sepertiga Dana Pendidikan
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Nasional » Yayasan TB Nusantara Gugat Anggaran MBG ke MK karena Habiskan Sepertiga Dana Pendidikan

Yayasan TB Nusantara Gugat Anggaran MBG ke MK karena Habiskan Sepertiga Dana Pendidikan

MBG

19 Februari 2026
Share
SHARE

JAKARTA – Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pihak menggugat pengalokasian anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Sidang gugatan memasuki tahap kedua pada Rabu (18/2/2026). Sidang kedua ini dengan agenda perbaikan permohonan pemohon.

Pemohon menggugat Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU 17/2025) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Kuasa Pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi, dalam sidang perbaikan menyampaikan bahwa permohonan telah mengklasifikasikan Pemohon yang mana permohonan tersebut diajukan oleh enam Pemohon dengan Pemohon utama, yakni Yayasan Taman Belajar Nusantara.

Ia menjelaskan bahwa yayasan tersebut hadir langsung bersama peserta didik yang berasal dari sejumlah wilayah pinggiran Jakarta, sehingga memiliki kepentingan langsung terhadap pemenuhan hak penyelenggara pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.

Menurutnya, Pemohon juga telah menambahkan rincian komponen anggaran pendidikan dalam APBN Tahun Anggaran 2026, termasuk komponen yang terdampak setelah terbentuknya Badan Gizi Nasional (BGN) yang masuk ke dalam postur anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

“Rincian komponen anggaran pendidikan yang terdampak dapat dilihat pada halaman 26 permohonan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemohon mahasiswa II hingga IV turut terdampak akibat dimasukkannya anggaran BGN ke dalam komponen anggaran pendidikan. Dampak yang dirasakan antara lain tertundanya pembayaran tunjangan guru dan dosen yang menjadi pengajar para Pemohon, penurunan anggaran program beasiswa Indonesia Pintar, serta penurunan alokasi anggaran untuk Perpustakaan Nasional.

Permohonan ini teregistrasi dengan Nomor Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar Menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk pendanaan operasional penyelenggaran pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi’.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ali Murtadho selaku kuasa hukum lainnya.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Kamis (5/2/2026) lalu, Yayasan TB Nusantara yang diwakili Miftahol Arifin selaku Ketua Pengurus dan Umran Usman selaku Ketua Divisi Hukum dan Advokasi tercatat sebagai Pemohon I.

Adapun Pemohon II hingga Pemohon V masing-masing adalah Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa’ed.

Para Pemohon menilai ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Menurut para Pemohon, ketentuan konstitusi tersebut merupakan perintah langsung kepada negara untuk menempatkan pendidikan sebagai sektor fundamental dalam pembangunan nasional.

Para Pemohon berpendapat frasa “memprioritaskan” dalam ketentuan konstitusi menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat dialihkan.

Selain itu, alokasi anggaran pendidikan dinilai harus digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.

Para Pemohon berargumentasi program MBG secara substansi merupakan kebijakan yang berorientasi pada pemenuhan gizi dan kesehatan peserta didik, sehingga tidak termasuk dalam fungsi utama penyelenggaraan pendidikan.

Oleh karena itu, memasukkan pendanaan program tersebut ke dalam anggaran pendidikan dinilai sebagai kekeliruan dalam klasifikasi kebijakan.

Kemudian, para Pemohon juga menyampaikan bahwa sebelum kebijakan MBG diterapkan secara nasional, anggaran pendidikan pada Tahun Anggaran 2025 dialokasikan sekitar Rp724,2 triliun, dengan alokasi MBG sekitar Rp71 triliun.

Namun, pada APBN Tahun Anggaran 2026, anggaran MBG disebut meningkat menjadi sekitar Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan sekitar Rp769,1 triliun. Menurut para Pemohon, peningkatan alokasi anggaran MBG tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk pembiayaan fungsi pendidikan, termasuk peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana prasarana pendidikan, serta bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Ketua Panel Suhartoyo menyebut akan membawa permohonan ini untuk diperiksa oleh Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). (rilismk/VK1)

15.807 Napi Se-Indonesia Terima Remisi Khusus Natal 2024, dari Kalteng 434 Orang
Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Didesak Segera Mengundurkan Diri
SIDANG MK SENGKETA PILKADA TALAUD JILID II – Ijazah Calon Bupati Welly Titah Diduga Palsu
Satu Anggota Bawaslu Kalteng Terbukti Kader Nasdem, DKPP Beri Peringatan Keras untuk Bawaslu RI
Ini Alasan Pemerintah Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?