PALANGKARAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan membahas empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di awal tahun 2025 ini.
Dimulainya agenda ini ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng, di ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (10/1/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S Dohong, didampingi para Wakil Ketua. Sebelum Rapat Paripurna diawali dengan laporan dari Sekretaris DPRD (Sekian) Pajarudinnor terkait kehadiran anggota. Dari 45 anggota Dewan, disampaikan Pajar, yang hadir 30 orang, sehingga dinyatakan mencapai kuorum.
Ketua DPRD Arton S Dohong kemudian membuka sidang. Dalam pidato pengantar, Arton menyampaikan agenda Rapat Paripurna Dewan kali ini adalah Pengumuman Panitia Khusus DPRD Provinsi Kalteng dalam rangka pembahasan empat Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalteng.
Keempat Raperda itu, masing-masing Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak penyandang Disabilitas, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkualitas, serta Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Rapat Paripurna ini dihadiri Pj Sekda Kalteng Katma F Dirun mewakili Gubernur. Turut hadir unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Provinsi Kalteng, para Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Partai Politik, Sesepuh, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, serta Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan serta Para Tenaga Ahli DPRD Provinsi Kalteng. (VK1)


