By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Begini Tanggapan Tim Agi-Saja dan KPU Barito Utara Terkait Gugatan Gogo-Helo di MK
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Barito Utara » Begini Tanggapan Tim Agi-Saja dan KPU Barito Utara Terkait Gugatan Gogo-Helo di MK

Begini Tanggapan Tim Agi-Saja dan KPU Barito Utara Terkait Gugatan Gogo-Helo di MK

Sengketa Pilkada Barito Utara

27 Maret 2025
Share
Tim Hukum Agi-Saja, Jubendri Lusfernando (kiri), dan Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari (kanan)
SHARE

MUARA TEWEH – Permohonan gugatan paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (27/3/2025) dinihari WIB. Ini menandai babak baru Pilkada Kabupaten Barito Utara (Barut), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Gogo-Helo menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS, yakni TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken, 22 Maret 2025, yang dimenangkan paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja). Akumulasi perolehan suara Agi-Saja digabung dengan Pilkada serentak 27 November 2024, menjadi 42.578 suara, sementara Gogo-Helo 42.239 suara. Agi-Saja unggul 339 suara.

Hasil PSU ini yang digugat paslon Gogo-Helo ke MK. Selaku pemohon, Gogo-Helo menunjuk Muhammad Rujito dkk sebagai Kuasa Hukum. KPU Barito Utara selaku Termohon dalam gugatan. Sementara Agi-Saja selaku Pihak Terkait.

Lantas, bagaimana respons Agi-Saja dan KPU Barito Utara? “Kami dari Tim Hukum Agi-Saja menghormati dan menghargai hak konstitusi paslon Gogo-Helo. Karena itu hak mereka, sama seperti kami dulu juga menggugat,” kata Jubendri Lusfernando, Tim Hukum Agi-Saja, saat dihubungi voxkalteng.com, Kamis (27/33/2025) pagi.

Jubendri menegaskan, saat pihaknya melakukan gugatan ke MK, mereka memiliki dasar temuan-temuan yang sangat fatal di 2 TPS itu. “Sehingga Hakim Mahkamah Konstitusi berkeyakinan sama dengan kami yang menggugat, kemudian mengabulkan permohonan kami untuk PSU di 2 TPS, 01 Melayu dan 04 Malawaken,” katanya.

Dilanjutkan Juben, keberatan Tim Agi-Saja saat itu juga tercatat resmi di dalam Form D-Kejadian Khusus/Keberatan Saksi secara berjenjang di tahapan Pleno PPK dan Kabupaten terkait Temuan dalam Proses Pemungutan dan Penghitungab Suara. “Karena keberatan itu yang akan dipertimbangkan oleh Hakim MK, dan harus mampu kita buktikan,” tegasnya.

Nah, dalam gugatan yang dilayangkan kubu Gogo-Helo kali ini, menurut Juben, itu merupakan hak mereka dan mereka harus dapat membuktikan dalilnya di MK. Namun Juben memberikan catatan, bahwa proses Pemilu yang sudah berjalan sebelumnya 99,02 persen, artinya hanya ada sekitar 0,8 persen saja yang menjadi permasalahan di 2 TPS yg sudah di-PSU-kan. “Dan menurut kami, sekarang 100 persen pelaksanaan Pemilu di Barito Utara sudah selesai dan kami yakini itu sudah final,” urai pengacara muda ini.

Dijelaskan juga, dalam pandangan tim Agi-Saja, tidak ada kejadian khusus atau indikasi pelanggaran pada 2 TPS yang sudah PSU, sehinga hasil akhir Agi-Saja unggul 339 suara. “Semua berjalan sesuai aturan, tidak ada temuan kami maupun temuan Bawaslu dan jajarannya yang berakibat fatal seperti temuan sebelumnya, yang menjadikan 2 TPS itu di PSU.

“Pelaksanaan PSU di 2 TPS sudah berjalan sukses oleh KPU Barito Utara bersama jajarannya. Bawaslu juga mengawasi dengan ketat di 2 TPS, ada Panwascam, PKD dan PTPS,” katanya lagi.  Meski begitu, pihaknya sudah siap untuk beracara di MK, menghadapi gugatan kubu Gogo-Helo. “Kami nanti akan segera mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait bilamana perkara telah resmi terdaftar dan tercatat dalam E-BRPK, dan kami juga akan kooperatif mengikuti semua tahapan dan jenjang persidangan di Mahkamah Konstitusi,” pungkas Juben.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari, yang dihubungi terpisah, mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Gogo-Helo di MK. “Pada intinya, sama seperti sebelumnya saat gugatan dari 02, dan sekarang 01 yang menggugat, kami siap,” kata Siska kepada voxkalteng.com. Siska menyebut sudah menjadi resiko jadi penyelenggara, jika ada pihak yang tidak menerima hasil dan melakukan gugatan.

Terdaftarnya gugatan Gogo-Helo menandai dimulainya babak baru drama Pilkada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024. Sebelumnya, pada Pilkada serentak 27 November 2024, Gogo-Helo meraih suara terbanyak, unggul 8 suara atas paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja). Hasil ini digugat Agi-Saja ke MK. Dalam putusan persidangan, MK mengabulkan gugatan Agi-Saja dan memerintahkan KPU Barito Utara melaksanakan PSU di dua TPS, yakni TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.

PSU ini lalu digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025. Hasilnya, Agi-Saja berbalik unggul dengan selisih suara 339. Hasil ini kemudian digugat oleh Gogo-Helo. Gugatan ini sudah terdaftar di MK. Menarik disimak, sampai dimana kasus ini akan bergulir?  (VK12/VK1)

Baca juga: Permohonan Gugatan Gogo-Helo Sudah Terdaftar di MK

 

Teweh Baru Juara Umum Festival Budaya Iya Mulik Bengkang Turan 2025
Begini Penjelasan Pj Bupati Barito Utara Soal Penggeledahan di Kantor Bupati
Ngeri! Pria di Barito Utara Gergaji Lehernya Sendiri Hingga Tewas
Belum Sebulan Dilantik, DPRD Barut Langsung Minta Naik Gaji
Disambar Petir saat Hujan, 3 Bangunan di Muara Teweh Habis Terbakar, 2 Rumah Rusak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?