By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: DPRD Palangkaraya Tetapkan Perda Penanggulangan Kemiskinan
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Palangkaraya » DPRD Palangkaraya » DPRD Palangkaraya Tetapkan Perda Penanggulangan Kemiskinan

DPRD Palangkaraya Tetapkan Perda Penanggulangan Kemiskinan

Rapat Paripurna

26 Maret 2026
Share
Ketua DPRD Kota Palangkaraya Subandi menandatangani berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, terkait Raperda dan LKPj Walikota.
SHARE

PALANGKARAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, Kamis (26/3/2026), di ruang Rapat Paripurna DPRD. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Subandi, dan dihadiri Wakil Wali Kota Achmad Zaini, anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Rapat Paripurna ini memiliki tiga agenda sekaligus. Pertama, penyampaian pidato pengantar Wali Kota terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengurangan Risiko Bencana, serta persetujuan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) terkait Penanganan Kemiskinan.

Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Subandi, dalam pidatonya mengatakan, pembahasan LKPJ akan dilakukan melalui gabungan komisi DPRD dengan batas waktu maksimal 30 hari. “Pembahasan ditargetkan selesai sebelum batas waktu yang ditentukan sesuai jadwal Badan Musyawarah,” katanya.

Terkait Raperda Pengurangan Risiko Bencana, ia menyebut regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan peraturan yang lebih tinggi sekaligus kebutuhan OPD, khususnya BPBD dan pemadam kebakaran, agar program penanganan bencana lebih terarah.

Selain itu, Subandi menekankan pentingnya Raperda Penanganan Kemiskinan yang bertujuan mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, terutama OPD, dalam upaya penanggulangan kemiskinan. “Fokusnya pada perbaikan data, gerakan bersama, dan dukungan anggaran agar program lebih efektif,” katanya.

Ia berharap dengan adanya Perda tersebut, penanganan kemiskinan di Kota Palangka Raya menjadi lebih terencana, terukur, dan memberikan hasil nyata bagi masyarakat, serta meningkatkan koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan program sosial.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, serta pembacaan doa sebagai bentuk komitmen menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan. (VK1)

Ini Capaian DPRD Palangkaraya pada Masa Sidang II
DPRD Palangkaraya Gelar Paripurna Pembentukan Pansus LHP BPK Semester II 2025
Komisi III DPRD Palangkaraya Minta Pemko Sigap Tangani ODGJ
Fungsi Legislasi Optimal, DPRD Palangkaraya Hasilkan 14 Perda pada 2025
Banggar DPRD Palangkaraya: Insentif Mantir, Damang dan Guru Agama Tambah Rp6,3 Miliar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?