PALANGKARAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, Kamis (26/3/2026), di ruang Rapat Paripurna DPRD. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Subandi, dan dihadiri Wakil Wali Kota Achmad Zaini, anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Rapat Paripurna ini memiliki tiga agenda sekaligus. Pertama, penyampaian pidato pengantar Wali Kota terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengurangan Risiko Bencana, serta persetujuan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) terkait Penanganan Kemiskinan.
Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Subandi, dalam pidatonya mengatakan, pembahasan LKPJ akan dilakukan melalui gabungan komisi DPRD dengan batas waktu maksimal 30 hari. “Pembahasan ditargetkan selesai sebelum batas waktu yang ditentukan sesuai jadwal Badan Musyawarah,” katanya.
Terkait Raperda Pengurangan Risiko Bencana, ia menyebut regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan peraturan yang lebih tinggi sekaligus kebutuhan OPD, khususnya BPBD dan pemadam kebakaran, agar program penanganan bencana lebih terarah.
Selain itu, Subandi menekankan pentingnya Raperda Penanganan Kemiskinan yang bertujuan mendorong kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, terutama OPD, dalam upaya penanggulangan kemiskinan. “Fokusnya pada perbaikan data, gerakan bersama, dan dukungan anggaran agar program lebih efektif,” katanya.
Ia berharap dengan adanya Perda tersebut, penanganan kemiskinan di Kota Palangka Raya menjadi lebih terencana, terukur, dan memberikan hasil nyata bagi masyarakat, serta meningkatkan koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan program sosial.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, serta pembacaan doa sebagai bentuk komitmen menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan. (VK1)


