PALANGKARAYA – Tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng kembali melakukan penahanan terhadap tersangka Dugaan Tipikor Pengadaan Bahan Bakar Batu bara untuk PT PLN yang berasal dari penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022.
Dua tersangka itu menyusul dua tersangka sebelumnya adalah TF sebagai manager PT Geoservice Cabang Mojokerto yang bertindak sebagai surveyor analisis batu bara dan RRH selaku Direktur Utama PT Borneo Inter Global (BIG) yang menjadi perusahaan pemasok batu bara.
Penahanan langsung dilakukan kepada kedua tersangka usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Kalteng, Kamis (28/12/2023) sore.
Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan, mengatakan jika tersangka TF selaku surveyor bongkar pada penerimaan batu bara diduga turut memfiktifkan sertifikat kualitas batu bara. Kemudian RRH selaku perusahaan pemasok menandatangani kontrak kepada PT PLN, dimana batu bara yang dipasok tidak sesuai dengan syarat perjanjian.
“Penahanan sesuai ketentuan berlangsung selama 20 hari kedepan. Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palangkaraya,” katanya didampingi Asintel Kejati Kalteng, Komaidi.
Ia menyebutkan, sudah ada 4 dari 6 tersangka yang dilakukan penahanan terkait dugaan tipikor Pengadaan batubara tersebut. Dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena berhalangan hadir.
“Jika sampai waktunya juga tidak hadir, maka akan ada upaya paksa. Penahanan kita lakukan dengan alasan subjektif dan objektif, baik terkait mempermudah penanganan perkara juga untuk mengantisipasi upaya menghilangkan barang bukti,” sebutnya.
Dalam kasus Tipikor Pengadaan batubara untuk PT PLN, sudah ada 46 saksi yang diperiksa dengan macam-macam latar belakang. “Besar kemungkinan akan ada tersangka baru, namun menunggu hasil penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara, Kuasa Hukum tersangka TF, Djisman Samosir, turut mempertanyakan penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya.
Ia menjabarkan, pada 21 Desember 2023 lalu, kliennya hanya menerima surat panggilan melalui email sebagai saksi dalam kasus ini. Karena berhalangan hadir, panggilan akhirnya dipenuhi pada hari ini.
Namun setibanya di Kejari Kalteng, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. “Kami tidak pernah menerima surat panggilan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi. Padahal selama ini kami sudah kooperatif mengikuti setiap panggilan. Langkah lanjut kita akan melakukan gugatan pra peradilan,” katanya. (VK1)


