PALANGKA RAYA – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palangka Raya akan melakukan pencarian terhadap orangtua bayi perempuan yang ditemukan di depan rumah warga di kawasan kampus Universitas Palangka Raya (UPR), Jalan B Koetin, Senin (30/10/2023) pagi.
Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya Riduan mengatakan, pencarian akan dilakukan dalam 21 hari ke depan. Dinsos dan Kepolisian akan bekerjasama dalam penyelidikan, dengan upaya mencari orang tua si bayi selama 21 hari ke depan.
Jika dalam periode tersebut tidak ditemukan keluarganya, maka boleh diadopsi jika ada yang menginginkannya dengan mengikuti sejumlah prosedur. Jika tidak, maka anggung jawab atas bayi ini akan diambil alih oleh negara.
Riduan juga menjelaskan, pihaknya telah mengambil tindakan terkait penemuan bayi perempuan ini. “Pertama itu kita melakukan pengecekan kesehatan, kita rujuk ke rumah sakit Bhayangkara untuk dicek kondisinya, jadi diberikan perawatan dulu di rumah sakit dengan harapan mudahan-mudahan bayi itu sehat. Kedua, pihak Dinas Sosial akan melakukan koordinasi terutama dengan pihak kepolisian,” katanya.
Dinsos akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Semua tindakan akan diambil dengan cermat dan sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan tujuan memastikan kesejahteraan sang bayi.
“Nantinya selama 21 hari kepolisian akan menyelidiki orang tua dari si bayi. Namun jika sampai 21 hari tidak ditemukan keluarganya, maka harus diserahkan ke negara,” tambahnya.
Riduan juga menjelaskan terkait prosedur adopsi. Pertama harus melakukan permohonan, kemudian proses sidang, agar bayi itu benar-benar mendapatkan orangtua yang baik dan sesuai.
Adapun cara dan proses adopsi bayi, dikutip dari laman ibupedia.com, baca selengkapnya di bawah ini:
Calon orangtua angkat atau COTA, mengajukan surat permohonan
Untuk pengajuan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Indonesia, dan antara Warga Negara Indonesia orangtua tunggal dengan Warga Negara Indonesia, permohonan adopsi anak bisa diajukan hingga Dinas Sosial Provinsi, sedangkan untuk pengajuan adopsi oleh orangtua Warga Negara Indonesia dengan anak Warga Negara Asing, maka permohonan wajib diajukan ke Kementrian Sosial.
Dibentuknya Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak atau TIPPA
 Setelah surat pengajuan diterima oleh Dinas Sosial Provinsi atau Kementerian Sosial, maka langkah selanjutnya adalah pembentukkan TIPPA. Di Dinas Sosial Provinsi, TIPPA dipimpin oleh kepala dinas atau kepala bidang rehabilitasi sosial. Di Kementerian Sosial, TIPPA dipimpin oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial beserta anggota dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan dan Polri.
TIPPA mengirim Peksos ke rumah calon orangtua yang hendak mengadopsi anak
Pada tahap ini, TIPPA mengirim Tim Pekerja Sosial ke rumah calon orangtua angkat, guna menguji kelayakan dari beberapa sisi, seperti psikologi, sosial, ekonomi dan aspek-aspek yang terkait lainnya. Kegiatan kunjungan oleh Peksos ini dilakukan sebanyak dua kali dalam jangka waktu enam bulan.
Tim Peksos menyampaikan laporan
Tahap selanjutnya adalah Tim Peksos menyampaikan hasil pemantauannya kepada TIPPA.
TIPPA akan meminta persyaratan pada calon orangtua angkat
Berdasarkan rekomendasi dari Tim Peksos, TIPPA akan meminta beberapa persyaratan atau kelengkapan pada calon orangtua (persyaratan ini akan dijabarkan dibawah).
Mensos memberikan rekomendasi pengangkatan anak
Jika calon orangtua angkat telah menyelesaikan persyaratan yang telah diminta oleh TIPPA, maka Mensos akan memberikan rekomendasi.
Penerbitan surat rekomendasi pengangkatan anak
Dengan terbitnya surat ini, maka orangtua angkat diberikan hak pengasuhan sementara, yaitu selama enam bulan.
Evaluasi akhir
Setelah menyelesaikan masa pengasuhan sementara dan hasilnya dinilai baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan, jika hasilnya belum memenuhi persyaratan, maka pengangkatan akan ditunda.
Kelengkapan yang Dibutuhkan untuk Adopsi Bayi
1. Calon orangtua wajib berstatus menikah, dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
2. Memiliki bukti pernikahan yang sah dan telah menikah setidaknya lima tahun.
3. emberikan surat keterangan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.
4. Memberikan surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Catatan Kepolisian (SKCK).
5. Surat keterangan penghasilan.
(vk1)