By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Kementerian ESDM Segera Terbitkan 129 WPR, Ini Harapan DPRD Kalteng
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » DPRD Provinsi Kalteng » Kementerian ESDM Segera Terbitkan 129 WPR, Ini Harapan DPRD Kalteng

Kementerian ESDM Segera Terbitkan 129 WPR, Ini Harapan DPRD Kalteng

Wilayah pertambangan rakyat

20 Februari 2026
Share
Anggota DPRD Kalteng Siti Nafsiah
SHARE

PALANGKARAYA – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan 129 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng, Siti Nafsiah, meminta pemerintah provinsi segera mengoptimalkan 129 WPR itu untuk menata aktivitas tambang rakyat agar lebih tertib dan legal.

“Penetapan 129 WPR ini harus dimanfaatkan secara maksimal untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup di sektor pertambangan rakyat,” kata Siti Nafsiah, Jumat (20/2/2026).

Ia menilai langkah pemerintah pusat tersebut menjadi peluang strategis bagi daerah dalam memperkuat tata kelola pertambangan di Kalimantan Tengah. Menurutnya, penerbitan WPR di Kalimantan Tengah merupakan bagian dari kebijakan nasional yang menargetkan 313 WPR pada 2026, sehingga pemerintah daerah perlu bersiap dari sisi regulasi dan pengawasan.

“Pemerintah provinsi kini memiliki kewenangan melalui pendelegasian perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Ini harus dimanfaatkan untuk pelaksanaan perizinan, pembinaan, hingga pengawasan izin pertambangan rakyat,” ucapnya.

Siti juga mendorong agar kebijakan tersebut diselaraskan dengan peraturan daerah tentang pendelegasian kewenangan perizinan pertambangan yang saat ini masih dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Ia menekankan, sinkronisasi aturan pusat dan daerah penting agar penataan tambang rakyat berjalan tertib, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan payung hukum daerah yang kuat dan operasional, penataan tambang rakyat akan lebih terarah serta mampu menekan praktik pertambangan tanpa izin,” ujarnya. Selain itu, Siti menilai keberadaan WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat menjadi solusi untuk mengurangi maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah.

Ia juga menyoroti daerah yang belum terakomodasi dalam penetapan WPR, seperti Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Katingan, yang selama ini memiliki aktivitas tambang rakyat cukup tinggi. “Kami mendorong Pemprov bersama pemerintah kabupaten/kota segera melakukan pemetaan di wilayah potensial seperti Kapuas dan Katingan. Hasilnya dapat menjadi dasar pengusulan tambahan WPR ke pemerintah pusat agar legalisasi tambang rakyat merata dan berkeadilan,” kata polisi Partai Golongan Karya itu. (VK1)

 

Tingkatkan PAD, DPRD Minta Pemprov Tingkatkan Sinergi dengan Kabupaten/Kota
Raperda Ini Jadi Fokus Bahasan DPRD Kalteng
Komisi III DPRD Kalteng Sambut Baik Kunjungan Mahasiswa FISIP UPR
DPRD Kalteng Rapat Paripurna Usul Pemberhentian dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Legislator Kalteng Minta Pemprov Tinjau Ulang Bisnis BUMD
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?