By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: KPK Periksa Bupati Gunung Mas, Plt Sekda Kalteng, dan Sejumlah Pejabat Terkait Kasus LPEI
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » KPK Periksa Bupati Gunung Mas, Plt Sekda Kalteng, dan Sejumlah Pejabat Terkait Kasus LPEI

KPK Periksa Bupati Gunung Mas, Plt Sekda Kalteng, dan Sejumlah Pejabat Terkait Kasus LPEI

Dugaan korupsi

25 November 2025
Share
Juru bicara KPK Budi Prasetyo.
SHARE

PALANGKARAYA – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong bersama Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung serta sejumlah pejabat lain, dipanggil dan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (25/11/2025).

Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Kalteng. Bupati Gunung Mas dan para pejabat Kalteng diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca berita terkait: 

Mantan Bupati Kapuas HM Mawardi Diperiksa KPK Terkait Kredit Fiktif Rp11Triliun

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jaya Samaya Monong akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan DirekturPT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL). Perusahaan itu menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Tengah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

Selain Bupati Gunung Mas dan Plt Sekda Kalteng, KPK juga memanggil Harry Soetrino selaku Kabid PTSP pada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas dan Agustan Saining selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah. Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung diperiksa dalam kapasitasnya selaku Kepala Bappeda Provinsi Kalteng.

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan saksi tersebut. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan pemilik PT SMJL dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto.

“KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yakni saudara HD (Hendarto) selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup BJU (PT Bara Jaya Utama) sebagai penerima manfaat kredit,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, 28 Agustus 2025.

Asep mengatakan, Hendarto tetap mengajukan permohonan fasilitas kredit untuk kedua perusahaannya.

Padahal, lahan sawit PT SMJL berada di kawasan hutan lindung yang tidak mengantongi izin dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU). “Bahwa dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT SMJL diketahui adanya niat jahat (mens rea), baik dari pihak debitur maupun dari pihak kreditur,” ujar dia.

Namun, LPEI memproses dan menyetujui MAP untuk PT SMJL. Padahal, isi dari MAP tersebut sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI.

“Sementara PT MAS, diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD 50 juta karena terjadi eksposur dana besar-besaran kepada grup PT BJU pada saat harga batu bara sedang mengalami penurunan yang berpotensi ketidakmampuan membayar kewajiban pinjaman,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (VK1/ist)

7 Kabupaten/Kota di Kalteng Raih Penghargaan KLA, 3 Kategori Madya, 4 Pratama
Pengunjung Perpusda Kalteng Meningkat Signifikan pada 2023, Peminjaman Buku Tembus 12.661
Sebelum Geledah Kantor Bupati Barut, Kejati Kalteng Sudah Periksa 13 Orang Terkait IUP Tambang
Satpol PP Kobar Gerebek Penjualan Arak Putih di Depan Kantor Kelurahan Mendawai
Pemko Palangkaraya Tambah 228 Lampu PJU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?