PALANGKARAYA – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong bersama Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung serta sejumlah pejabat lain, dipanggil dan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (25/11/2025).
Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Kalteng. Bupati Gunung Mas dan para pejabat Kalteng diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca berita terkait:
Mantan Bupati Kapuas HM Mawardi Diperiksa KPK Terkait Kredit Fiktif Rp11Triliun
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jaya Samaya Monong akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan DirekturPT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL). Perusahaan itu menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Tengah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).
Selain Bupati Gunung Mas dan Plt Sekda Kalteng, KPK juga memanggil Harry Soetrino selaku Kabid PTSP pada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas dan Agustan Saining selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah. Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung diperiksa dalam kapasitasnya selaku Kepala Bappeda Provinsi Kalteng.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan saksi tersebut. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan pemilik PT SMJL dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto.
“KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yakni saudara HD (Hendarto) selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup BJU (PT Bara Jaya Utama) sebagai penerima manfaat kredit,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, 28 Agustus 2025.
Asep mengatakan, Hendarto tetap mengajukan permohonan fasilitas kredit untuk kedua perusahaannya.
Padahal, lahan sawit PT SMJL berada di kawasan hutan lindung yang tidak mengantongi izin dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU). “Bahwa dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT SMJL diketahui adanya niat jahat (mens rea), baik dari pihak debitur maupun dari pihak kreditur,” ujar dia.
Namun, LPEI memproses dan menyetujui MAP untuk PT SMJL. Padahal, isi dari MAP tersebut sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI.
“Sementara PT MAS, diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD 50 juta karena terjadi eksposur dana besar-besaran kepada grup PT BJU pada saat harga batu bara sedang mengalami penurunan yang berpotensi ketidakmampuan membayar kewajiban pinjaman,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (VK1/ist)


