PALANGKA RAYA — Aktivitas pertambangan termasuk di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), membawa dampak buruk bagi alam lingkungan. Lemahnya pengawasan menjadi salah satu pemicu. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, Ampera AY Mebas, mengaku khawatir atas kondisi ini.
“Memang ada aturan teknis dalam operasional tambang, namun kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan lemahnya pengawasan,” kata Ampera, Minggu (5/10/2025). Mantan Bupati Barito Timur itu mengatakan, pengawasan semestinya tidak kendor. “Sebab kalau dibiarkan terus, bisa muncul aktivitas ilegal yang lebih berbahaya,” katanya.
Lemahnya pengawasan dimulai dari perizinan. Ia mencontohkan, sejumlah pelanggaran seperti keberadaan tambang di dekat sungai atau perubahan aliran air kerap luput dari perhatian. Pengawasan seharusnya dimulai sejak izin diberikan, bukan menunggu terjadinya kerusakan yang parah.
“Pengawasan tidak boleh menunggu sampai terjadi kasus besar, kecelakaan tambang, atau kerusakan lingkungan yang fatal. Sejak izin dikeluarkan, pengawasan seharusnya langsung berjalan,” kata Ampera.
Namun, ia mengakui adanya keterbatasan di tingkat daerah karena sebagian besar kewenangan pengawasan saat ini berada di tangan pemerintah pusat. Hal ini membuat peran daerah menjadi sangat terbatas dalam mengontrol aktivitas pertambangan.
Pertanyaannya, lanjut Ampera, apakah pusat sanggup mengawasi seluruh Indonesia. “Kenyataannya, daerah sering tidak bisa berbuat banyak. Mungkin perlu dipertimbangkan agar sebagian kewenangan bisa kembali diberikan ke daerah,” ujarnya. Ia berharap persoalan pertambangan dapat menjadi perhatian serius pemerintah pusat, sebab dapat menjadi ancaman serius terhadap alam dan lingkungan di masa jangka panjang. (VK1)


