PALANGKARAYA – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ikut memberi respons atas kehadiran Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Purdiono meminta masyarakat untuk bijak dalam memahami produk hukum itu.
“Memang akhir-akhir ini pengesahan KUHP baru ini masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Kekhawatiran mereka dengan aturan baru ini akan membatasi gerak masyarakat dan meruntuhkan nilai-nilai demokrasi,” kata Purdiono, Rabu (7/1/2026).
Purdiono mengungkapkan, KUHP tersebut tidak bersifat anti demokrasi, khususnya terkait pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Untuk itu masyarakat harus bisa membedakan antara menyampaikan kritik yang konstruktif dengan melontarkan hujatan tanpa dasar.
“Kalau kritik tidak masalah. Jangan menghujat. Kalau kritiknya ada dasarnya, tidak masalah, saya sepakat saja,” ucapnya. Purdiono juga menyoroti fenomena di media sosial saat ini terkait kebebasan berpendapat sering kali disalahartikan menjadi kebebasan untuk menghujat. Menurutnya, aturan dalam KUHP baru justru diperlukan untuk menjaga etika dalam berpendapat.
Dia sepakat dan mendukung terhadap KUHP baru sebagai produk hukum asli buatan Indonesia, menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda. “Yang banyak sekarang kan menghujat. Coba lihat di media sosial, hujan-hujatan. Harapan kita, kritik tidak apa-apa, tapi jangan menghujat dengan tidak punya data yang membangun,” ujarnya.
Purdiono juga juga menyinggung pasal kesusilaan, salah satunya mengenai perzinahan. Ia menilai wajar jika negara memiliki aturan hukum yang mengatur hal tersebut sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat Indonesia. “Salah satunya kan tentang perzinahan. Saya melihat ya benar saja, kalau tidak sesuai dengan aturan ya memang ada hukum yang mengaturnya. Itu pun saya masih bersepakat dengan ini,” kata Purdiono. (VK1)


