By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Purdiono: KUHP Baru Menjaga Etika Berpendapat
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » DPRD Provinsi Kalteng » Purdiono: KUHP Baru Menjaga Etika Berpendapat

Purdiono: KUHP Baru Menjaga Etika Berpendapat

7 Januari 2026
Share
Anggota DPRD Kalteng Purdiono
SHARE

PALANGKARAYA – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ikut memberi respons atas kehadiran Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Purdiono meminta masyarakat untuk bijak dalam memahami produk hukum itu.

“Memang akhir-akhir ini pengesahan KUHP baru ini masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Kekhawatiran mereka dengan aturan baru ini akan membatasi gerak masyarakat dan meruntuhkan nilai-nilai demokrasi,” kata Purdiono, Rabu (7/1/2026).

Purdiono mengungkapkan, KUHP tersebut tidak bersifat anti demokrasi, khususnya terkait pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Untuk itu masyarakat harus bisa membedakan antara menyampaikan kritik yang konstruktif dengan melontarkan hujatan tanpa dasar.

“Kalau kritik tidak masalah. Jangan menghujat. Kalau kritiknya ada dasarnya, tidak masalah, saya sepakat saja,” ucapnya. Purdiono juga menyoroti fenomena di media sosial saat ini terkait kebebasan berpendapat sering kali disalahartikan menjadi kebebasan untuk menghujat. Menurutnya, aturan dalam KUHP baru justru diperlukan untuk menjaga etika dalam berpendapat.

Dia sepakat dan mendukung terhadap KUHP baru sebagai produk hukum asli buatan Indonesia, menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda. “Yang banyak sekarang kan menghujat. Coba lihat di media sosial, hujan-hujatan. Harapan kita, kritik tidak apa-apa, tapi jangan menghujat dengan tidak punya data yang membangun,” ujarnya.

Purdiono juga juga menyinggung pasal kesusilaan, salah satunya mengenai perzinahan. Ia menilai wajar jika negara memiliki aturan hukum yang mengatur hal tersebut sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat Indonesia. “Salah satunya kan tentang perzinahan. Saya melihat ya benar saja, kalau tidak sesuai dengan aturan ya memang ada hukum yang mengaturnya. Itu pun saya masih bersepakat dengan ini,” kata Purdiono. (VK1)

Pansus DPRD Kalteng dan Tim Pemprov Perkuat Sinkronisasi Raperda Penanaman Modal dan PTSP
Bryan Iskandar Apresiasi Gerakan Pangan Murah yang Digagas Polda Kalteng
Potensi Besar, Penerimaan Pajak Air Permukaan dan Alat Berat Masih Rendah
Nyelong: UMKM yang Dikelola Ibu-ibu Jadi Solusi Atas Kemiskinan
DPRD dan Pemprov Sepakati APBD Kalteng 2026 Rp5,1 Triliun
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?