By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Pansus DPRD Kalteng dan Tim Pemprov Perkuat Sinkronisasi Raperda Penanaman Modal dan PTSP
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » DPRD Provinsi Kalteng » Pansus DPRD Kalteng dan Tim Pemprov Perkuat Sinkronisasi Raperda Penanaman Modal dan PTSP

Pansus DPRD Kalteng dan Tim Pemprov Perkuat Sinkronisasi Raperda Penanaman Modal dan PTSP

27 April 2026
Share
Pansus DPRD Kalteng bersama tim Pemprov saat Rapat membahas Raperda Penanaman Modal dan PTSP, Senin (27/4/2026).
SHARE

PALANGKARAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi, Senin (27/4/2026).  Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, bermaksud memperkuat singkronisasi Raperda tersebut.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang juga Ketua Pansus, Siti Nafsiah. Dari Tim Pemprov, hadir  Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Darliansjah, didampingi sejumlah pejabat. Siti Nafsiah dalam rapat itu mengingatkan kembali bahwa berdasarkan hasil rapat Pansus sebelumnya pada 10 Februari 2026, materi muatan Raperda masih memerlukan penyempurnaan.

Menurutnya, penyempurnaan tersebut mencakup restrukturisasi substansi serta penyesuaian dengan perkembangan regulasi terbaru di tingkat nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksanaannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di daerah, Pansus bersama Tim Pemerintah Provinsi telah menyepakati perlunya penyelarasan dan perbaikan naskah Raperda sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pansus DPRD juga telah menyusun dan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai instrumen pembahasan, yang memuat berbagai identifikasi ketidaksesuaian substansi, termasuk yang belum selaras dengan peraturan di atasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, pada rapat lanjutan ini Pansus memandang perlu melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap naskah revisi Raperda yang telah disampaikan oleh Tim Pemerintah Provinsi pada 13 April 2026.

“Naskah tersebut telah kami distribusikan kepada seluruh anggota Pansus untuk dipelajari, guna memastikan sejauh mana substansi revisi telah mengakomodasi hasil pembahasan sebelumnya, termasuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru serta masukan yang tertuang dalam DIM,” pungkasnya.

Dari tim Pemprov Kalteng, Darliansjah menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi untuk memastikan regulasi terkait penanaman modal dan PTSP dapat dikawal dengan baik. “Hal ini agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati, bahkan bila memungkinkan dapat dipercepat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPRD atas dukungan dan masukan yang telah diberikan selama proses pembahasan. “Atas nama Pemerintah Provinsi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas segala dukungan Panitia Khusus dalam memberikan masukan serta berbagai penegasan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Darliansjah berharap sinergi antara Tim Pemerintah Provinsi dan Pansus DPRD dapat menghasilkan substansi Raperda yang komprehensif dan mampu menjawab berbagai persoalan terkait pelayanan penanaman modal dan PTSP.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan, masih terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Ke depan, kami berharap pembahasan dapat lebih fokus, khususnya pada pasal-pasal yang menjadi substansi utama,” tegasnya. (VK1)

Siti Nafsiah Reses ke Katingan Kuala, Nelayan Minta Alat Tangkap yang Memadai
Pengawasan Lemah, Aktivitas Tambang Banyak Merusak Lingkungan
Pansus DPRD Kalteng Akan Konsultasikan Raperda MBL ke Kementerian
Jelang Pembahasan Raperda Penanaman Modal dan PTSP, Eksekutif dan Legislatif Samakan Visi
Raperda Ini Jadi Fokus Bahasan DPRD Kalteng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?